Pegadaian Buka Suara Soal Kelangkaan Emas Fisik: Stok Aman, Proses Cetak Terkendala

AKURAT.CO SUMSEL PT Pegadaian (Persero) memberikan klarifikasi terkait kabar kelangkaan emas fisik yang tengah menjadi perbincangan masyarakat. Direktur Utama PT Pegadaian, Damar Latri Setiawan, menegaskan bahwa stok emas secara nasional sebenarnya tersedia, namun terdapat kendala teknis pada proses distribusi dan pencetakan.
Menurut Damar, fenomena yang terjadi bukanlah kekosongan pasokan, melainkan adanya hambatan dalam mengubah emas batangan berukuran besar menjadi kepingan kecil yang lebih banyak dicari konsumen.
Damar menjelaskan bahwa permintaan masyarakat terhadap emas ukuran mikro, seperti 0,5 gram hingga 1 gram, melonjak tajam. Sementara itu, proses pemecahan emas dari ukuran standar 1 kg atau 12 kg membutuhkan waktu di pabrik.
"Sebenarnya tidak ada kelangkaan, tetapi hanya proses pencetakan yang sedikit terlambat. Untuk memecah emas batangan besar menjadi ukuran kecil itu memerlukan proses," ujar Damar di Gade Tower, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Baca Juga: 5 Ucapan Hari Valentine 2026 Paling Romantis dan Menyentuh Hati untuk Pasangan
Kondisi ini disebut tidak hanya dialami oleh Pegadaian, tetapi juga merata di berbagai galeri dan butik emas lainnya karena tingginya animo masyarakat untuk memiliki emas fisik.
Salah satu pemicu utama antrean panjang ini adalah banyaknya nasabah Tabungan Emas yang secara bersamaan melakukan klaim cetak fisik. Tren beralihnya investasi dari aset digital ke fisik ini membuat kapasitas produksi harian terlampaui.
Menanggapi kekhawatiran nasabah, Damar menjamin bahwa seluruh produk emas di Pegadaian dikelola dengan prinsip underlying asset 1:1.
"Prinsip syariah satu banding satu tetap kami jalankan. Barang atau asetnya sudah tersedia sebelum kami jual kepada masyarakat," tambahnya.
Melalui keterangan resminya, pihak Pegadaian menargetkan seluruh permintaan cetak fisik yang tertunda akan terselesaikan paling lambat pada akhir Februari 2026. Saat ini, perusahaan sedang mengoptimalkan jalur distribusi dan kapasitas produksi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







