Bulan Ramadan, Pemkot Palembang Larang Total Petasan dan Kembang Api

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang mengambil langkah tegas untuk menjamin kekhusyukan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 6 Tahun 2026, otoritas setempat resmi melarang segala bentuk aktivitas jual-beli maupun penggunaan petasan, meriam bambu, hingga kembang api berdaya ledak tinggi.
Larangan ini tidak hanya menyasar para pengguna di jalanan, tetapi juga menargetkan rantai distribusi mulai dari pedagang eceran hingga distributor besar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Herison, merinci bahwa kembang api yang dilarang adalah jenis yang memiliki isian mesiu lebih dari 20 gram karena efek ledakannya yang membahayakan.
"Kami menekankan larangan total. Fokus kami adalah menjaga agar tidak ada suara ledakan yang mengganggu warga saat beribadah, serta meminimalisir risiko kecelakaan dan kebakaran," ujar Herison saat memberikan keterangan pers, Kamis (12/2/2026).
Kebijakan ini mengacu pada aturan hukum yang kuat, yakni Perda Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum. Herison menegaskan bahwa personelnya akan melakukan patroli rutin dan razia intensif ke titik-titik rawan penjualan.
Baca Juga: Pergi dari Rumah Naik Sepeda, Yuwono Kini Tak Diketahui Keberadaannya
Pemkot Palembang tidak memberikan ruang bagi pelaku usaha yang membandel. Selain penyitaan barang bukti, pemerintah menyiapkan sanksi administratif yang berat.
"Sanksinya jelas. Jika ada pemilik usaha yang tetap nekat, kami bisa melakukan penutupan sementara hingga pencabutan izin operasional secara permanen," tegasnya.
Pengawasan juga akan diperluas ke ranah digital melalui koordinasi dengan kepolisian untuk memantau penjualan petasan secara daring (online).
Langkah protektif ini mendapat dukungan luas dari warga Kota Pempek. Masyarakat berharap kebijakan ini benar-benar ditegakkan di lapangan, terutama pada waktu-waktu krusial seperti saat salat tarawih dan menjelang sahur.
"Sangat setuju, karena petasan itu sering bikin kaget dan bahaya buat lingkungan, apalagi pemukiman padat yang rawan kebakaran," ungkap Ikbal, salah satu warga Jakabaring.
Dengan berlakunya SE ini, aparat gabungan dijadwalkan akan mulai menyisir pasar-pasar dan ruang publik dalam beberapa hari ke depan guna memastikan suasana Ramadan 2026 di Palembang berlangsung aman dan kondusif.
Apakah Anda ingin saya membuatkan infografis ringkas mengenai poin-poin larangan dalam SE Wali Kota ini agar lebih mudah dipahami warga?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









