Sumsel

KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap PT Wanatiara Persada

Maman Suparman | 13 Januari 2026, 15:30 WIB
KPK Geledah Kantor Pusat Ditjen Pajak Terkait Kasus Suap PT Wanatiara Persada

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik rasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Pada Selasa (13/1/2026), tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi aktivitas penggeledahan tersebut sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait penurunan nilai pajak PT Wanatiara Persada. Kasus ini sebelumnya telah menyeret Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Dwi Budi, sebagai salah satu tersangka utama.

"Benar, Satgas KPK tengah melakukan penggeledahan di kantor DJP. Prosesnya masih berlangsung," ujar Setyo saat memberikan keterangan singkat kepada awak media.

Penggeledahan di kantor pusat ini merupakan pengembangan dari aksi serupa yang dilakukan penyidik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara pada Senin (12/1/2026). Dalam operasi yang berlangsung selama 11 jam tersebut, KPK berhasil mengamankan sejumlah barang bukti krusial.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Naik Rp150 Ribu per Suku Hari Ini!

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, merinci bahwa penyidik menyita berbagai dokumen proses penilaian pajak, alat komunikasi, laptop, hingga rekaman CCTV.

"Selain bukti elektronik, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam bentuk mata uang asing yang diduga kuat berkaitan dengan perkara ini," jelas Budi.

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara korupsi pemeriksaan pajak periode 2021–2026 ini. Mereka adalah Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakut), Agus Syaifudin (Kepala Waskon), Askob Bahtiar (Tim Penilai), Abdul Kadim (Konsultan Pajak), dan Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membeberkan konstruksi perkara yang bermula pada akhir tahun 2025. Saat itu, PT Wanatiara Persada melaporkan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya kekurangan bayar mencapai Rp75 miliar. Namun, terjadi negosiasi di balik layar. Tersangka Agus Syaifudin diduga menawarkan skema pembayaran "all in" sebesar Rp23 miliar, di mana Rp8 miliar dialokasikan sebagai biaya suap atau fee untuk oknum petugas pajak.

Setelah negosiasi, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp4 miliar. Sebagai imbalannya, kewajiban pajak perusahaan dipangkas secara drastis menjadi hanya Rp15,7 miliar. Praktik ini mengakibatkan potensi kerugian negara akibat penurunan nilai pajak sebesar Rp59,3 miliar.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia