Sumsel

Eks Wakil Gubernur Ungkap Status Aset Pasar Cinde Tak Pernah Disetujui Jadi Milik Pemkot

Maman Suparman | 24 November 2025, 18:11 WIB
Eks Wakil Gubernur Ungkap Status Aset Pasar Cinde Tak Pernah Disetujui Jadi Milik Pemkot

AKURAT.CO SUMSEL Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde kembali menguak fakta-fakta penting terkait status aset, kelayakan bangunan, hingga nilai historis kawasan ikonik tersebut.

Persidangan berlangsung di Museum Tekstil Palembang, Senin (24/11/2025), menghadirkan tiga saksi kunci yang memiliki peran strategis dalam perjalanan revitalisasi pasar legendaris ini.

Ketiga saksi tersebut yakni mantan Wakil Gubernur Sumsel yang kini anggota DPR RI, Ishak Mekki, mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Sumsel, Irene Camelyn Sinaga; serta mantan Kepala Disperkim Sumsel, Basyarudin Ahmad.

Dalam keterangannya, Ishak Mekki memaparkan bahwa pada 2014 Pemkot Palembang pernah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pengelolaan Pasar Cinde.

Usulan tersebut bertujuan memasukkan pengelolaan pasar ke PD Pasar Palembang Jaya, sekaligus mengajukan agar tanah dan bangunan diserahkan sebagai aset kota.

“Pemkot mengusulkan agar saham dan pengelolaan masuk ke PD Pasar Palembang Jaya, tapi provinsi hanya membolehkan bangunannya. Tanah tetap milik Pemerintah Provinsi,” jelas Ishak di hadapan Majelis Hakim.

Ia menegaskan, Raperda itu tidak pernah mencapai tahap pengesahan karena status tanah dianggap tidak bisa dialihkan.

“Raperda masih rancangan dan tidak pernah disetujui,” tegasnya.

Saksi kedua, Irene Camelyn Sinaga, menggarisbawahi nilai sejarah dan budaya Pasar Cinde.

Baca Juga: Bundaran Air Mancur dan BKB Disulap Jadi Ikon Wisata Baru Palembang, Rampung Akhir Desember

Menurutnya, tiang cendawan yang khas merupakan elemen penting arsitektur pasca kemerdekaan dan memiliki nilai pengetahuan, sosial, serta budaya.

“Pasar Cinde adalah pasar pertama setelah kemerdekaan. Tiang cendawan itu bukan hanya unik, tetapi bagian penting dari identitas sejarah Palembang,” ungkap Irene.

Ia juga menyebut rekomendasi perlindungan terhadap struktur tersebut pernah disampaikan dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Berbeda dari perspektif heritage, saksi Basyarudin Ahmad menilai kondisi bangunan sudah tidak layak secara teknis. Dari hasil telaah, kerusakan struktur mencapai tingkat mengkhawatirkan.

“Kondisi tiang berada di bawah permukaan jalan yang sering tergenang air. Korosi pada struktur besi bahkan mencapai 90 persen,” jelasnya.

Menurutnya, temuan tersebut telah dilaporkan kepada Sekda Kota Palembang pada saat itu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia