30 September Peringati Hari Apa? Sejarah G30S/PKI hingga Hari Penerjemah Internasional

AKURAT.CO SUMSEL Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia diingatkan kembali pada salah satu peristiwa sejarah paling kelam bangsa, yaitu Gerakan 30 September (G30S/PKI).
Pada malam 30 September 1965, sejumlah perwira tinggi TNI AD menjadi korban penculikan dan pembunuhan yang kemudian dikaitkan dengan upaya kudeta Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sejak itu, pemerintah menetapkan 30 September sebagai Hari Peringatan G30S/PKI, sekaligus momentum untuk mengenang jasa para Pahlawan Revolusi serta meneguhkan komitmen menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI.
Makna Global 30 September
Baca Juga: Daftar 5 Pejabat Negara Dianugerahi Gelar Kehormatan Adat Oleh Masyarakat Komering
Menariknya, tanggal ini tak hanya bermakna penting bagi Indonesia. Di tingkat internasional, 30 September juga diperingati sebagai Hari Penerjemah Internasional (International Translation Day) dan Hari Podcast Internasional (International Podcast Day).
Hari Penerjemah Internasional dipilih bertepatan dengan wafatnya Santo Hieronimus, tokoh yang dikenal karena menerjemahkan Alkitab ke dalam bahasa Latin.
Peringatan ini menjadi bentuk penghargaan bagi para penerjemah yang berperan menjembatani komunikasi lintas bahasa dan budaya di seluruh dunia.
Sementara itu, Hari Podcast Internasional dirayakan sebagai bentuk apresiasi terhadap perkembangan media audio digital yang kini menjadi salah satu sarana edukasi, hiburan, hingga jurnalisme alternatif paling populer di era modern.
Lebih dari Sekadar Tanggal di Kalender
Dengan demikian, 30 September memiliki makna berlapis. Bagi Indonesia, hari ini adalah momen refleksi atas sejarah kelam sekaligus peneguhan nilai persatuan.
Bagi dunia, tanggal ini menjadi pengingat akan pentingnya komunikasi global melalui penerjemah dan kekuatan media baru lewat podcast.
Artinya, 30 September bukan sekadar tanggal di kalender, melainkan hari penuh makna baik dari sisi sejarah bangsa maupun perkembangan dunia internasional.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









