Sumsel

41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker karena Lalai Program BPJS Ketenagakerjaan

Maman Suparman | 15 September 2025, 12:19 WIB
41 Perusahaan di Jawa Barat Dipanggil Kemnaker karena Lalai Program BPJS Ketenagakerjaan

AKURAT.CO SUMSEL Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memanggil 41 perusahaan di Jawa Barat yang diduga tidak patuh dalam menjalankan kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan.

Pemanggilan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan terhadap 95 perusahaan pada Maret 2025 lalu menemukan sejumlah pelanggaran.

Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, mengatakan pelanggaran yang ditemukan meliputi pekerja yang tidak didaftarkan, pelaporan upah lebih rendah dari yang seharusnya, hingga tunggakan iuran.

“Perusahaan-perusahaan tersebut sebelumnya sudah mendapat nota peringatan. Namun sebagian masih belum menindaklanjuti sehingga dipanggil untuk dimintai klarifikasi dan komitmen,” kata Rinaldi dalam keterangan resmi, Senin (15/9/2025).

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik PLN Palembang Hari Ini: Sekolah dan Pusat Perbelanjaan Terdampak

Ia mengungkapkan, beberapa perusahaan memang sudah membayar sebagian kewajiban dengan nilai mencapai Rp25 miliar. Meski begitu, jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kewajiban sebenarnya.

Rinaldi menegaskan, pengawasan akan terus diperkuat di daerah. “Tujuan kami bukan hanya menindak, tetapi juga mendorong kesadaran bahwa kepatuhan jaminan sosial adalah bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap pekerja,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyambut baik langkah Kemnaker. Ia menilai penegakan kepatuhan tidak bisa dilakukan hanya oleh BPJS, tetapi perlu kerja sama lintas lembaga.

Menurutnya, hingga Agustus 2025, program Pengawasan Terpadu (Waspadu) yang melibatkan Kemnaker telah menyasar 166 perusahaan di delapan provinsi, termasuk Jawa Barat.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia