Sumsel

Rekening 'Tidur' yang Diblokir PPATK Kini Dibuka Kembali

Maman Suparman | 11 Agustus 2025, 19:00 WIB
 Rekening 'Tidur' yang Diblokir PPATK Kini Dibuka Kembali

AKURAT.CO SUMSEL Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa seluruh rekening dormant (rekening pasif) yang sempat diblokir kini telah diaktifkan kembali.

Keputusan ini diambil setelah Deputi Bidang Pelaporan dan Pengawasan Kepatuhan PPATK, Fithriadi Muslim, melakukan klarifikasi di Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat terkait pemblokiran rekening Ketua MUI, Cholil Nafis.

Fithriadi Muslim memastikan bahwa tidak ada lagi pemblokiran rekening dormant menyusul arahan dari Kepala PPATK.

"Kami telah meminta bank untuk mengaktifkan kembali rekening-rekening tersebut sesuai mekanisme internal masing-masing," ujarnya, Senin (11/8/2025).

Ia menjelaskan, rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif selama rentang waktu lima hingga 35 tahun.

Baca Juga: Pemkot Palembang Tertibkan Hampir 3.000 Kendaraan Dinas, Targetkan Tambah PAD dari Lelang

Menurut Fithriadi, kebijakan pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari upaya PPATK untuk melindungi dana nasabah dari potensi penyalahgunaan, seperti untuk kegiatan ilegal. PPATK telah menyusun peta risiko untuk memastikan keamanan rekening-rekening tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebelumnya menegaskan bahwa pemblokiran ini bukan sanksi, melainkan langkah preventif.

Kebijakan ini didasarkan pada laporan perbankan dan bertujuan untuk mencegah kejahatan keuangan, termasuk penipuan, judi online, korupsi, dan penyalahgunaan narkotika.

Sebagai tindak lanjut, PPATK berencana menyerahkan rekomendasi perbaikan penanganan rekening dormant kepada otoritas terkait.

PPATK juga mendorong perbankan untuk lebih proaktif dalam memperbarui data nasabah, baik secara langsung maupun daring, sebagai bagian dari prosedur Know Your Customer (KYC).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia