Sumsel

Ini Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah dengan Benar

Maman Suparman | 27 Maret 2025, 12:00 WIB
Ini Cara dan Niat Membayar Zakat Fitrah dengan Benar

AKURAT.CO SUMSEL Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat Islam di seluruh dunia diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah.

Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat, zakat fitrah juga menjadi sarana untuk menyucikan diri dari kekurangan dalam menjalankan ibadah puasa serta membantu kaum fakir miskin agar dapat merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.

Niat Membayar Zakat Fitrah

Niat zakat fitrah dapat diucapkan dalam hati atau secara lisan sebelum zakat diserahkan kepada pihak yang berhak menerimanya.

Berikut adalah niat yang umum dibaca sesuai dengan tujuan pembayaran zakat fitrah:

1. Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

“Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri 'an nafsî fardhan lillâhi ta'âlâ.”

Artinya: *"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."*

2. Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

“Nawaitu an ukhrija zakâtal-fithri 'annî wa 'an jamî'i mâ yalzamunî nafaqatuhum syar'an fardhan lillâhi ta'âlâ.”

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri dan untuk semua orang yang menjadi tanggunganku secara syar’i sebagai kewajiban karena Allah Ta'ala."

Waktu yang Dianjurkan untuk Membayar Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadan, tetapi waktu yang paling utama adalah sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Jika zakat dibayarkan setelah shalat Id, maka kewajiban tetap terpenuhi, namun statusnya berubah menjadi sedekah biasa.

Dengan memahami dan melaksanakan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang dianjurkan, diharapkan umat Islam dapat menyempurnakan ibadah Ramadan serta berbagi kebahagiaan dengan sesama di hari kemenangan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia