Sumsel

Panduan Lengkap Penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Muntok, Bangka Belitung

Maman Suparman | 22 Maret 2025, 20:00 WIB
Panduan Lengkap Penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Muntok, Bangka Belitung

AKURAT.CO SUMSEL Pelabuhan Tanjung Api-Api yang terletak di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), merupakan salah satu jalur utama bagi masyarakat yang ingin menyeberang ke Pulau Bangka, khususnya menuju Pelabuhan Tanjung Kalian di Muntok, Bangka Belitung.

Rute ini menjadi pilihan favorit bagi penumpang maupun kendaraan yang hendak melakukan perjalanan antarprovinsi melalui jalur laut.

Jadwal Keberangkatan Kapal Ferry

Penyeberangan dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Muntok dilayani oleh kapal ferry yang beroperasi setiap hari dengan frekuensi keberangkatan setiap dua jam sekali.
Berikut jadwal keberangkatan kapal ferry dari dan menuju kedua pelabuhan tersebut:

- Keberangkatan 1 – 07.00 WIB
- Keberangkatan 2 – 09.00 WIB
- Keberangkatan 3 – 11.00 WIB
- Keberangkatan 4 – 13.00 WIB
- Keberangkatan 5 – 15.00 WIB
- Keberangkatan 6 – 17.00 WIB
- Keberangkatan 7 – 18.00 WIB
- Keberangkatan 8 – 21.00 WIB
- Keberangkatan 9 – 23.00 WIB

Namun, penting untuk dicatat bahwa jadwal ini dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kondisi cuaca dan operasional kapal.

Oleh karena itu, calon penumpang disarankan untuk selalu mengecek informasi terbaru sebelum melakukan perjalanan.

Harga Tiket Penyeberangan

Bagi yang ingin menyeberang dari Pelabuhan Tanjung Api-Api ke Muntok, berikut daftar tarif tiket sesuai dengan kategori penumpang dan kendaraan:

- Penumpang pejalan kaki: Rp51.200
- Sepeda: Rp66.710
- Sepeda motor (kurang dari 500cc): Rp123.350
- Sepeda motor (lebih dari 500cc): Rp207.000
- Mobil penumpang (Golongan 4): Rp966.240
- Kendaraan barang (Golongan 4): Rp839.726
- Mobil besar atau minibus (Golongan 5 - penumpang): Rp1.707.710
- Truk sedang (Golongan 5 - barang): Rp1.558.454
- Bus sedang (Golongan 6 - penumpang): Rp2.800.820
- Truk besar (Golongan 6 - barang): Rp2.404.908
- Kendaraan panjang 10-12 meter (Golongan 7): Rp2.854.373
- Kendaraan panjang lebih dari 12 meter (Golongan 8): Rp4.096.810

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia