Dishub Sumsel Larang Truk Angkutan Barang Melintas Selama Arus Mudik Lebaran 2025

AKURAT.CO SUMSEL Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi melarang truk angkutan barang melintasi jalan arteri dan jalan utama selama periode arus mudik Lebaran 2025.
Kebijakan ini berlaku mulai H-7 hingga H+7 Lebaran guna mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan kelancaran perjalanan pemudik.
Kepala Dinas Perhubungan Sumsel, Arinarsa JS, menjelaskan bahwa pembatasan ini dikecualikan bagi angkutan yang membawa bahan kebutuhan pokok seperti sembako, bahan bakar minyak (BBM), ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, serta pengangkutan uang oleh bank.
“Pada saat musim mudik Lebaran, angkutan barang dilarang melintasi jalan utama, kecuali kendaraan yang membawa kebutuhan esensial seperti sembako, BBM, ambulans, pemadam kebakaran, dan layanan perbankan,” ujar Arinarsa, Rabu (12/3/2025).
Dishub Sumsel juga menegaskan larangan operasional khusus untuk truk pengangkut material tambang dan konstruksi seperti batu bara, kayu, pasir, serta barang galian C lainnya.
Baca Juga: Demi Keselamatan, Dishub Sumsel Imbau Warga Tak Mudik Pakai Motor
Selain itu, kendaraan angkutan umum seperti bus dan travel diimbau untuk mengatur jadwal keberangkatan agar tidak menambah kemacetan di jalur utama.
“Kami mengimbau kepada perusahaan angkutan dan ekspedisi untuk mematuhi aturan ini. Nantinya, imbauan dan surat pemberitahuan akan kami sampaikan secara resmi kepada pihak terkait,” tambah Arinarsa.
Lebih lanjut, Dishub Sumsel memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi pada 25-28 Maret 2025, dengan potensi peningkatan volume kendaraan hingga 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini dipengaruhi oleh libur panjang yang bertepatan dengan cuti sekolah dan perayaan Nyepi.
Sebagai salah satu jalur strategis di Pulau Sumatera, Sumsel tidak hanya menjadi tujuan mudik, tetapi juga jalur transit utama bagi pemudik dari Pulau Jawa yang menuju Padang, Medan, Aceh, dan Jambi melalui Tol Trans Sumatera.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas, serta mempersiapkan kendaraan dan kondisi fisik sebelum bepergian demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









