Sumsel

Keliru! Banyak yang Salah Paham soal Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Maman Suparman | 1 Maret 2025, 11:58 WIB
Keliru! Banyak yang Salah Paham soal Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

AKURAT.CO SUMSEL Menjaga kemurnian ibadah puasa adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang menjalankannya.

Puasa bukan hanya sekadar menahan lapar dan dahaga, namun juga merupakan sarana untuk meningkatkan ketakwaan dan menyucikan jiwa.

Oleh karena itu, memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa menjadi hal yang sangat penting agar ibadah ini dapat dilaksanakan dengan sempurna.

Untuk menjawab pertanyaan ini, penting untuk merujuk kepada dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis yang menjelaskan hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Ada beberapa tindakan yang disepakati oleh ulama sebagai pembatal puasa, di antaranya adalah:

1. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja adalah pembatal puasa yang paling umum. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman, "Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam..." (QS. Al-Baqarah: 187).

Ayat ini menegaskan bahwa waktu makan dan minum hanya diperbolehkan hingga terbit fajar, dan setelah itu, puasa wajib dijaga hingga malam tiba. Jika seseorang makan atau minum setelah waktu tersebut, maka puasanya batal.

2. Berhubungan Suami Istri (Jima')

Hubungan suami istri di siang hari Ramadhan juga membatalkan puasa. Hal ini ditegaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA.

Dalam hadis tersebut, seorang lelaki datang kepada Rasulullah SAW mengabarkan bahwa ia telah berhubungan badan dengan istrinya di siang hari Ramadhan.

Rasulullah SAW kemudian memerintahkan untuk membayar kafarat, yang berupa memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan kepada 60 orang miskin.

3. Muntah dengan Sengaja

Muntah dengan sengaja juga merupakan pembatal puasa. Jika seseorang muntah tanpa sengaja, misalnya karena bau yang menyengat atau sebab lainnya, puasa tetap sah.
Namun, jika muntah dilakukan dengan sengaja, maka puasanya batal dan harus diganti.

4. Haid dan Nifas

Bagi perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas, puasanya menjadi batal.

Hal ini berdasarkan ketentuan syariat yang menyatakan bahwa darah haid dan nifas menghalangi seseorang untuk menjalankan ibadah puasa.

5. Keluar Mani Karena Syahwat

Keluar mani akibat aktivitas syahwat, baik itu melalui hubungan suami istri atau selainnya, juga membatalkan puasa.

Namun, jika keluar mani tanpa sengaja, seperti mimpi basah, puasa tetap sah.

Penting untuk selalu berhati-hati dalam menjalankan puasa dan mengetahui dengan jelas hal-hal yang membatalkan puasa agar ibadah kita tetap sah dan diterima oleh Allah SWT. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia