Sumsel

Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tanggapi Kabar Perwira yang Dicopot Karena Isu Asusila

Deni Hermawan | 29 November 2023, 15:51 WIB
Begini Penjelasan Kapolrestabes Palembang Tanggapi Kabar Perwira yang Dicopot Karena Isu Asusila

AKURAT.CO SUMSEL  Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono angkat bicara, terkait kabar pencopotan Perwira di lingkungannya, yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak.

Ia memastikan, bahwa isu asusila yang beredar tersebut merupakan kabar bohong atau hoax. 

Meski demikian, perwira dengan melati tiga di pundaknya ini membenarkan, kalau yang bersangkutan melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Tahanan Kasus Dugaan Asusila Meninggal Dunia di Polrestabes Palembang

"Benar mas, saya pastikan isu pencopotan seorang perwira yang diduga telah melakukan asusila terhadap anak itu tidak benar mas atau hoax," kata Kombes Pol Harryo Sugihhartono kepada wartawan Akurat.co Sumsel, Rabu (29/11/2023). 

Kombes Pol Harryo Sugihhartono meluruskan, bahwa yang bersangkutan AKP J nyatanya diberikan punishment (sangsi) pencopotan jabatan, karena berulang-ulang, bahkan bandel dengan perintah dari atasan. 

"Ini AKP J dicopot bukan karena perbuatan diduga melakukan asusila, melainkan kesalahan berupa, pelanggaran atas pembiaran terhadap jam besuk tahanan. Saya tegaskan, pencopotan AKP J tidak kaitan dengan asusila," tegas Kapolrestabes Harryo. 

Kombes Harryo sekali lagi memberikan penegasan, bahwa kesalahan yang bersangkutan, adalah pelanggaran atas pembiaran terhadap jam besuk tahanan. 

"Saya pastikan yang ada pelanggaran jam besuk tahanan berulang di luar jam besuk dan tidak ditentukan sehingga kami berikan hukuman," urainya. 

Disamping itu, Kombes Harryo menambahkan, bahwa di sel tahanan Polrestabes Palembang sendiri jarang ada tahanan anak, bahkan tidak ada tahanan anak. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A