Kenali Hari Nasional dan Internasional untuk Liburan di Bulan Oktober, Ini Tanggalnya

AKURAT.CO SUMSEL Bulan Oktober 2024 telah dinantikan banyak orang sebagai waktu yang tepat untuk merencanakan liburan atau mengambil cuti dari rutinitas harian.
Sayangnya, Indonesia tidak memiliki hari libur nasional pada bulan ini.
Meskipun demikian, Oktober tetap dipenuhi dengan berbagai peringatan penting baik secara nasional maupun internasional.
Berikut adalah daftar hari-hari besar di bulan Oktober 2024:
Hari Nasional:
- Selasa, 1 Oktober: Hari Kesaktian Pancasila
- Rabu, 2 Oktober: Hari Batik Nasional
- Sabtu, 5 Oktober: Hari Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Selasa, 8 Oktober: Hari Tata Ruang Nasional
- Rabu, 16 Oktober: Hari Parlemen Republik Indonesia
- Minggu, 20 Oktober: Hari Ulang Tahun Golongan Karya
- Kamis, 24 Oktober: Hari Dokter Indonesia
- Minggu, 27 Oktober: Hari Penerbangan Nasional dan Hari Listrik Nasional
- Senin, 28 Oktober: Hari Sumpah Pemuda
- Rabu, 30 Oktober: Hari Keuangan Nasional
Hari Internasional:
- Selasa, 1 Oktober: Hari Vegetarian Sedunia, Hari Lanjut Usia Internasional
- Rabu, 2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional, Hari Hewan Ternak Sedunia, Hari Batik Dunia
- Jumat, 4 Oktober: Hari Hewan Sedunia
- Sabtu, 5 Oktober: Hari Guru Sedunia
- Minggu, 6 Oktober: Hari Habitat Sedunia
- Rabu, 9 Oktober: Hari Surat Menyurat Internasional, Hari Pos Dunia
- Kamis, 10 Oktober: Hari Kesehatan Jiwa Sedunia, Hari Internasional Menentang Hukuman Mati
- Senin, 14 Oktober: Hari Penglihatan Dunia
- Selasa, 15 Oktober: Hari Hak Asasi Binatang, Hari Wanita Pedesaan Sedunia, Hari Mencuci Tangan Dengan Sabun Sedunia
- Rabu, 16 Oktober: Hari Pangan Sedunia
- Kamis, 17 Oktober: Hari Pengentasan Kemiskinan Internasional
- Jumat, 18 Oktober: Hari Perpustakaan Sekolah Internasional
- Minggu, 20 Oktober: Hari Osteoporosis Sedunia
- Kamis, 24 Oktober: Hari Ulang Tahun Perserikatan Bangsa-Bangsa
Dengan mengetahui daftar tanggal penting ini, kamu bisa merencanakan waktu istirahat atau liburan dengan lebih baik. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini





