Sumsel

Mahasiswa Mulai Beraksi di Kantor DPRD Sumsel: Tuntut Pengesahan RUU hingga Hak Politik Koruptor Dihapus

Maman Suparman | 1 September 2025, 13:12 WIB
Mahasiswa Mulai Beraksi di Kantor DPRD Sumsel: Tuntut Pengesahan RUU hingga Hak Politik Koruptor Dihapus

AKURAT.CO SUMSEL  Gelombang pertama mahasiswa dari berbagai universitas di Palembang mulai mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan, Senin (1/9/2025).

Dengan mengenakan almamater masing-masing, mereka melakukan long march sambil menyanyikan lagu-lagu perjuangan yang membakar semangat massa.

"Hati-hati provokasi!" teriak para mahasiswa serempak. Mereka juga menyanyikan lagu "Hari-hari esok adalah milik kita, bersatu padu rebut demokrasi!" saat tiba di lokasi.

Koordinator aksi menyebutkan, aksi ini merupakan bentuk protes terhadap kegagalan pemerintah dalam mensejahterakan rakyat. Ia juga menyindir ketidakhadiran anggota dewan saat para mahasiswa datang.

"Sepertinya ruangan-ruangan wakil rakyat kita ini sudah terkunci rapat. Mereka ini dulu ngemis-ngemis ke kita untuk jadi anggota dewan," kata seorang koordinator aksi.

Dalam orasinya, ia melanjutkan, "Hari ini, pemerintah gagal mensejahterakan rakyat. Hak-hak rakyat diabaikan begitu saja."

Aksi ini membawa 10 poin tuntutan utama, di antaranya adalah desakan agar pemerintah segera mengesahkan RUU Perampasan Aset dan mencabut surat edaran KPI terkait pembatasan liputan media.

Selain itu, massa juga menuntut, Reformasi sistem penerimaan calon anggota DPR dan Polri, Penghapusan hak politik bagi koruptor, Pembatalan tunjangan DPR dan pemotongan gaji bagi anggota dewan yang tidak hadir sidang dan Desakan agar Kapolri mundur dan evaluasi terhadap MBG serta pembebasan massa aksi yang ditahan dan penindakan tegas terhadap aparat yang melakukan tindakan represif.

Kelompok mahasiswa yang terlibat dalam gelombang pertama ini berasal dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, Universitas IBA, Universitas Sumatera Selatan, dan Universitas Sjakhyakirti Palembang.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia