Sumsel

832 Anggota Polri Pernah Isi Jabatan Publik, Putusan MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Duduki Posisi Sipil

Maman Suparman | 14 November 2025, 13:15 WIB
832 Anggota Polri Pernah Isi Jabatan Publik, Putusan MK Tegaskan Larangan Polisi Aktif Duduki Posisi Sipil

AKURAT.CO SUMSEL Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting terkait penugasan anggota Polri aktif di jabatan publik.

Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Kamis (13/11/2025), MK menegaskan bahwa polisi aktif dilarang menduduki jabatan publik tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Di balik putusan tersebut, data pemerintah menunjukkan adanya 832 anggota Polri aktif yang sejak 2023 hingga 2025 pernah menempati jabatan sipil, kemudian kembali bertugas sebagai polisi aktif.

Fakta ini terungkap saat Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mempertanyakan praktik tersebut dalam sidang pada 8 September 2025.

“Apakah anggota Polri pernah menempati jabatan di luar kepolisian karena penugasan, dan setelah selesai kembali aktif?” tanya Enny dalam sidang.

Perwakilan pemerintah membenarkan hal itu. Pemerintah menjelaskan bahwa sejumlah jabatan sipil memang pernah diisi oleh anggota Polri aktif melalui penugasan resmi, dan setelah masa tugas berakhir, mereka kembali ke institusi kepolisian.

Dari total 832 anggota Polri tersebut, ratusan di antaranya merupakan perwira tinggi, terdiri dari 13 Komjen Pol, 48 Irjen Pol, dan 76 Brigjen Pol. Dengan demikian, hampir 140 perwira tinggi tercatat pernah menduduki jabatan sipil dalam kurun waktu dua tahun terakhir sebelum kembali bertugas sebagai anggota Polri aktif.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia