Sumsel

Ini Syarat dan Prosedur Baru Pembuatan KTP bagi Warga yang Baru Berusia 17 Tahun

Maman Suparman | 25 November 2025, 10:10 WIB
Ini Syarat dan Prosedur Baru Pembuatan KTP bagi Warga yang Baru Berusia 17 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerapkan penyederhanaan layanan administrasi kependudukan.

Termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun, menikah, atau pindah domisili.

Masyarakat kini bisa membuat KTP baru tanpa harus membawa berkas berlapis-lapis seperti sebelumnya.

Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), datang langsung ke kantor Disdukcapil atau UPTD, dan melakukan rekam biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto).

Berikut syarat resmi pembuatan KTP baru untuk warga:

1. Usia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.

2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.

3. Datang langsung ke kantor Disdukcapil, kecamatan, atau mobil layanan keliling.

4. Melakukan rekam biometrik: sidik jari, iris mata, dan foto.

5. Formulir permohonan (disediakan di tempat layanan).

KTP kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW atau kelurahan, kecuali untuk keperluan pindah domisili.

Selain itu, layanan juga sudah tersedia secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Jika KTP elektronik hilang atau rusak, masyarakat cukup membawa KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Proses pencetakan ulang juga tidak dikenakan biaya alias gratis.

Pemerintah mengimbau warga menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak memberikan NIK atau foto KTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia