Ini Syarat dan Prosedur Baru Pembuatan KTP bagi Warga yang Baru Berusia 17 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menerapkan penyederhanaan layanan administrasi kependudukan.
Termasuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang baru menginjak usia 17 tahun, menikah, atau pindah domisili.
Masyarakat kini bisa membuat KTP baru tanpa harus membawa berkas berlapis-lapis seperti sebelumnya.
Cukup membawa Kartu Keluarga (KK), datang langsung ke kantor Disdukcapil atau UPTD, dan melakukan rekam biometrik (sidik jari, iris mata, dan foto).
Berikut syarat resmi pembuatan KTP baru untuk warga:
1. Usia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah.
2. Membawa Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi.
3. Datang langsung ke kantor Disdukcapil, kecamatan, atau mobil layanan keliling.
4. Melakukan rekam biometrik: sidik jari, iris mata, dan foto.
5. Formulir permohonan (disediakan di tempat layanan).
KTP kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW atau kelurahan, kecuali untuk keperluan pindah domisili.
Selain itu, layanan juga sudah tersedia secara digital melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Jika KTP elektronik hilang atau rusak, masyarakat cukup membawa KK dan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Proses pencetakan ulang juga tidak dikenakan biaya alias gratis.
Pemerintah mengimbau warga menjaga kerahasiaan data kependudukan dan tidak memberikan NIK atau foto KTP kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





