Sumsel

May Day, Buruh Sumsel Tolak Omnibus Law, Sistem Kerja Kontrak, dan PHK Sepihak!

Deni Hermawan | 1 Mei 2024, 15:29 WIB
May Day, Buruh Sumsel Tolak Omnibus Law, Sistem Kerja Kontrak, dan PHK Sepihak!

AKURAT.CO SUMSEL Ribuan buruh di Sumsel yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) melakukan long march dari Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang ke halaman DPRD Provinsi Sumsel dalam May Day 2024.

Menggunakan baju merah dan juga poster-poster penolakan terhadap sistem ketenagakerjaan, mereka tanpa lelah menyuarakan hak-haknya pada perayaan Hari Buruh Internasional 2024 di Sumsel.

Dalam May Day kali ini ribuan buruh tersebut membawa 14 tuntutan kepada pemerintah diantaranya meminta pemerintah mencabut Omnibus Saw, Menolak sistem kerja kontrak, lindungi buruh perempuan dalam bekerja, stop PHK sepihak hingga menolak upah murah.

"Saat ini kondisi buruh semakin parah apalagi dengan disahkannya Omnibus Law, perusahaan-perusahaan semakin semena-mena dimana-mana PHK," ujar perwakilan dari serikat buruh KASBI, Candar Buana, Rabu (1/5/2024).

Saat ini, sistem kerja outsoourcing semakin diperluas sejak diberlakukan UU nomor 6 tahun 2023 kemudian diatur lagi dalam PP nomor 35 tahun 2021 yang semakin memperjelas perbudakan modern.

Bukan hanya itu saja, politik upah murah sejak berlakunya Omnibus Law yang menghapuskan variabel kebutuhan hidup lauak sebagai pertimbangan dalam penetapan upah minimum sebagai rujukan penghitungan yang berdampak pada bergesernya konsep perlindungan pengupahan secara luas.

"Kompleks sekali permasalahan buruh ini, mulai dari outsouring, upah murah, PHK sepihak dan masih banyak lagi, tapi tidak ada yang memihak buruh," ungkapnya.

Baca Juga: Indah dan Murah! 5 Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Kabupaten Malang yang Membuat Kamu Betah dan Tidak Mau Pulang

Sementara itu terkait tuntutan yang dibawa buruh dalam May Day 2024, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki mengatakan untuk upah buruh sendiri sudah ditetapkan oleh UMP Sumsel. Namun, jika ada perusahaan yang tidak membayar upah buruh sesuai dengan apa yang sudah ditentukan maka pihaknya tidak segan untuk memberikan sanksi kepada perusahaan.

"Ini juga tergantung dengan kondisi perusahaannya, tapi jika perusahaannya tidak ada kendala dan mampu membayar upah buruh sesuai UMP tapi tidak dilakukan maka kita akan memberikan sanksi, sanksi paling berat kita cabut izin usahanya," jelas Deliar.

Lanjutnya, saat ini di Sumsel sendiri tidak banyak perusahaan yang melakukan PHK sepihak. Deliar juga mengungkapkan bahwa pada dasarnya perusahaan-perusahaan ini tahu bahwa PHK sepihak tidak dibenarkan.

"Di Sumsel tidak begitu banyak PHK sepihak, kita juga siap melakukan mediasi atas segala apa yang terjadi," katanya.

Tambahnya, saat ini juga pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pengusaha ataupun perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap buruh perempuan. Dan juga memberikan fasilitas-fasilitas kepada pekerja perempuan yang bekerja di shfit malam.

"Kita mengimbau perusahaan atau pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada pekerja perempuan, jika mereka bekerja di shift malam maka harus ada fasilitas seperti transportasi antar jemput, jam istirahat, tempat istirahat yang bersih,"

"Ini semua sudah ada ada aturannya, sejauh unu di Sumsel tidak ada kasus pelecehan seksual terhadap buruh perempuan," tutupnya. (Kurnia)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto