Sumsel

Diancam Video Syur Miliknya Disebar, Riski Laporkan Wanita ini Ke Polisi

Raphel Aziza | 3 Mei 2024, 18:30 WIB
Diancam Video Syur Miliknya Disebar, Riski Laporkan Wanita ini Ke Polisi

 

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria di Palembang menjadi korban pemerasan oleh seorang wanita berinisial RB yang baru dikenalinya melalui instagram ke Polisi.

Tak butuh lama, korban langsung melaporkan kejadian pemerasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

Akibat ini, korban Rizki Ferdiansyah (20) warga Jalan Karya Jaya, Lorong Losari III, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, menderita kerugian sebesar Rp6 juta.

Kejadian pemerasan terjadi di Jalan Mangga I, Kelurahan Lebong Gajah, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban mengungkapkan, bahwa dirinya bermula berada di tempat kejadian perkara (TKP) sambil memainkan handphone dan berkenalan dengan seseorang wanita di salah satu bot Telegram.

Usai berkenalan, seorang wanita ini meminta dirinya untuk memfollow akun medsos instagramnya dan langsung melakukan video tak senonoh.

"Saya setuju saja pak, tanpa disadari seorang wanita (terlapor) ini merekam VCS dan akan dikirim untuk dijadikan bahan pemerasaN," kata Rizki Ferdiansyah, Jumat (3/5/2024).

Dia mengatakan, bahwa selanjutnya seorang wanita ini meminta tranfer uang kepada dirinya.

"Saya langsung kirim saja uang sebesar Rp6 juta dan seorang wanita meminta kembali untuk menghapus VCS di galerinya," ujar Rizki Ferdiansyah.

Dia menambahkan, menyetujui saja kepada seorang wanita tersebut. Namun seorang wanita meminta kembali uang untuk biaya menghapus di galerinya.

"Dia atau seorang wanita apabila saya tidak transfer akan diteror dengan nomor yang berbeda-beda dan video yang sama. Saya langsung blok saja pak nomor yang teror tersebut," ungkap Rizki Ferdiansyah.

Dia berharap dengan laporannya pelaku bisa ditangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Saya harap pelaku bisa ditangkap oleh Polisi dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," jelas Rizki Ferdiansyah.

Sementara itu, KSPKT Polrestabes Palembang Kompol Padli membenarkan anggotanya telah menerima laporan ppemerasan dari korban Rizki Ferdiansyah dalam tindak pidana pasal 368 KUHP.

"Selanjutnya, laporan korban akan kami serahkan ke Satreskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penangkapan pelaku tersebut," tegas Kompol Padli. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

R
Reporter
Raphel Aziza
H
Editor
Hermanto