Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang Sebut Jimly Asshiddiqie Juru Kunci Status Cawapres Gibran

AKURAT.CO SUMSEL Pimpinan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, diketahui menjadi juru kunci terkait status cawapres, Gibran Rakabuming Raka.
Pasalnya, putusan dari MKMK dapat menjadi pintu masuk guna membatalkan status cawapres dari Gibran pada Pilpres 2024 mendatang.
Mengutip dari Akurat.co, Wakil Ketua Komisi ll DPR, Junimart Girsang mengatakan bahwa putusan MKMK mampu memaksa MK untuk mengulang Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) serta mengubah isi putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, terkait syarat minimum usia capres-cawapres.
"Terlepas dari prinsip keputusan MK yang final and binding, perlu dicermati proses dalam mengambil keputusan dan membacakan keputusan nomor 90 tersebut. Pintu masuk untuk mengoreksi ini, bisa masuk dari keputusan MKMK,” ucap Junimart, pada Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, Jimly mengatakan jika MKMK bisa diyakinkan untuk mendesak MK agar mengoreksi putusan dan mengikuti ketentuan pasal 17 ayat 7 UU tentang Kekuasaan Kehakiman.
Adapun Junimart yang diketahui memiliki latar belakang sebagai Advokat menilai hal itu sangat mungkin bisa terjadi. Namun, semua tetap kembali kepada putusan MKMK nantinya.
“Ini bisa saja dilakukan, apabila telah dimuat dalam putusan MKMK.” ucapnya.
Ia juga menambahkan bahwa putusan MK yang dijadikan pintu masuk Gibran untuk jadi cawapres merupakan cacat hukum dan otomatis batal demi hukum. Pasalnya, pengambilan suatu putusan dalam perkara tersebut, rawan terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
“Jika dalam proses pengambilan keputusan tidak sesuai aturan dan undang-undang, maka menurut saya keputusan tersebut merupakan cacat hukum, karenanya batal demi hukum,” ujarnya.
Dengan demikian, ia menilai adanya konsekuensi logis dan hukum guna membatalkan putusan MK yang menuai laporan tentang pelanggaran etik. Namun, sebagian menganggap MKMK tidak mengoreksi putusan karena hanya bekerja pada wilayah etik.
“Saya tanya, apakah Negara ini mau menjalankan perintah yang menyimpang dari aturan, hanya dengan pola putusan pertama dan terakhir,” tutupnya.
[]
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Sumsel Bakal Dilanda Hujan Deras Sepanjang Hari Besok, Masyarakat Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem
- 2Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Senin 2 November 2026, Naik atau Turun?
- 3PLN Palembang Jadwalkan Pemadaman Listrik 2 Kali Hari Ini, Cek Lokasi Terdampaknya
- 4BSU Kemnaker Cair November 2026, Cek Syarat Penerima dan Besaran Bantuan
- 5Daftar 28 Perusahaan dalam Job Fair Sumsel 2026, Ada Ritel Sampai Keuangan
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Anjlok Hari Ini, Termurah Tembus Rp13,5 Juta per Suku
- 7Kapan BSU Kemnaker 2026 Cair? Cek Jadwal dan Besaran Bantuannya di Sini
- 8Ramalan Zodiak Hari Ini 31 Oktober 2026, Bagaimana Nasib Asmara dan Keuanganmu?
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









