Sumsel

Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp98 Juta, Berikut Rinciannya

Septiyanti Dwi Cahyani | 8 Oktober 2026, 19:00 WIB
Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2027 Rp98 Juta, Berikut Rinciannya
Pemerintah telah menetapkan biaya haji 2027 sebesar Rp98 juta. - haji.go.id

AKURAT. CO SUMSEL - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Komisi VIII DPR RI telah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M.

Rata-rata BPIH tahun depan sebesar Rp 98.466.351,35 per jemaah.

Namun, besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah justru turun sekitar Rp3,4 juta.

Baca Juga: Harga iPhone 18 Pro di Inonesia Vs Singapura, Mana yang Lebih Murah Setelah Pajak?

Dari total BPIH tersebut, beban yang ditanggung langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) ditetapkan sebesar 55,50% atau rata-rata Rp54.648.825,00, sementara proporsi dari Nilai Manfaat (NM) ditanggung sebesar 44,50% atau rata-rata Rp43.817.526,35.

Nominal yang harus dibayarkan jemaah untuk pelunasan menjadi lebih rendah.

Setelah memperhitungkan setoran awal, perolehan virtual account (VA), dan subsidi pemerintah, rata-rata pelunasan Bipih 2027 menjadi Rp 23.048.825.

Baca Juga: Kenapa Harga Tiket Pesawat Bisa Berubah dalam Hitungan Jam? Ini 5 Penyebabnya

Rincian Biaya yang Ditanggung Jemaah

Dari rata-rata Bipih sebesar Rp 54.648.825, jemaah tidak langsung membayar seluruh nominal tersebut saat pelunasan.

Biaya pelunasan memperhitungkan setoran awal jemaah sebesar Rp 25 juta, perolehan VA sekitar Rp 3,4 juta, serta subsidi pemerintah sebesar Rp 3,2 juta.

Baca Juga: 5 Cara Menghadapi Anak di Fase Merajuk, Orang Tua Jangan Ikut Terbawa Emosi

Dengan demikian, rata-rata sisa Bipih yang perlu dilunasi jemaah menjadi:

Rp 54.648.825 - Rp 25.000.000 - Rp 3.400.000 - Rp 3.200.000 = Rp 23.048.825.

Skema subsidi tersebut membuat beban pelunasan jemaah turun Rp 3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Juga: Motorola Moto G37, Moto G77 Power dan Moto G67 Resmi Rilis di Indonesia, Ini Spesifikasi dan Harganya

Rincian Komponen BPIH 2027 di Indonesia

BPIH tidak hanya mencakup biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah.

Biaya tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan penyelenggaraan ibadah haji, baik selama jemaah berada di Indonesia maupun di Arab Saudi.

Baca Juga: 10 Daerah di Sumsel Diprediksi Hujan Sore Ini, Sebagian Sampai Dini Hari

Untuk pelayanan di dalam negeri, komponen BPIH mencakup sejumlah kebutuhan, antara lain:

- Pelayanan akomodasi

- Pelayanan konsumsi

- Pelindungan jemaah

- Pelayanan di embarkasi dan debarkasi

Baca Juga: Pemerintah Siapkan 997 Ribu Ton Beras, Bansos Beras 30 Kg Oktober-Desember 2026 Siap Disalurkan

- Dokumen perjalanan

- Perlengkapan jemaah haji

- Biaya hidup atau living cost

- Pembinaan jemaah haji

- Pelayanan umum

- Pengelolaan BPIH.

Baca Juga: Dampingi Wamen LH Tinjau Penanggulangan Karhutla, Herman Deru Paparkan Strategi Jangka Panjang

Komponen tersebut mencakup kebutuhan jemaah sejak proses keberangkatan dari daerah asal hingga pelayanan di embarkasi, serta ketika jemaah kembali ke Tanah Air melalui debarkasi.

Komponen BPIH 2027 di Arab Saudi

Selain kebutuhan di dalam negeri, BPIH juga dialokasikan untuk berbagai pelayanan jemaah selama berada di Arab Saudi.

Baca Juga: Daftar 18 Perusahaan Penyumbang Hotspot Karhula di Palembang Versi Walhi

Komponen biaya di Arab Saudi meliputi akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, serta pelayanan di Armuzna, yakni Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Selain itu, terdapat pula alokasi untuk pelindungan jemaah, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Biaya penerbangan juga menjadi bagian dari penyelenggaraan haji.

Baca Juga: Batu Bara Masih Jadi Andalan Ekspor Sumsel, tapi Kinerjanya Turun 16,33 Persen

Besarannya disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di berbagai daerah di Indonesia.

Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan adanya kenaikan biaya operasional akibat perubahan harga avtur.

Jika terjadi kekurangan dana akibat kenaikan tersebut, pemerintah mengusulkan agar kebutuhan tambahan menjadi tanggung jawab pemerintah demi memastikan penyelenggaraan ibadah haji tetap berjalan. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.