Sumsel

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Presentasi Keberhasilan Penanganan Karhutla pada Talkshow di Uni Emirat Arab

Muhammad Husni Mushonifi | 13 Desember 2023, 10:17 WIB
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni, Presentasi  Keberhasilan Penanganan Karhutla pada Talkshow di Uni Emirat Arab

 

AKURAT.CO SUMSEL Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan, Agus Fatoni, menjadi narasumber dalam Talkshow bertema “B5. Role of ACCTHPC: towards FOLU Net Sink 2030 and Haze Free ASEAN by 2030” di Uni Emirat Arab pada (10/12/2023) yang lalu.

Dalam paparannya yang berjudul “Role of Local Government to Support the Operationalization of ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollution Control (ACCTHPC)”, Fatoni mengungkapkan penurunan signifikan hotspot atau titik panas di wilayah Sumsel.

“Pada tahun 2015 saat terjadi El-nino , luas area yang terbakar mencapai 638.582 ha. Namun, angka tersebut menurun drastis pada 2019 menjadi 317.885 ha, dan kembali menurun signifikan menjadi 109.460 ha pada 2023," ungkapnya baru-baru ini.

Baca Juga: Tuntaskan Masalah Karhutla, Selain Gempuran TMC, Pemprov Sumsel Siapkan 3 Unit Eskavator dan Kanal

Meskipun demikian, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tetap berupaya secara konsisten dalam pencegahan karhutla. Upaya-upaya itu meliputi monitoring, penetapan kebijakan, pencegahan, serta penegakan hukum.

Dalam hal monitoring, Pemprov Sumsel menggunakan aplikasi SONGKET Sumsel (Sistem Operasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Terpadu Provinsi Sumatera Selatan), sebuah sistem informasi berbasis WebGIS untuk deteksi dini kebakaran hutan dan lahan.

Selain itu, Pemprov Sumsel juga menjalankan operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) sebanyak 12 kali dari Juni hingga November. 

Kegiatan TMC ini terutama difokuskan pada membasahi wilayah-wilayah yang mengalami kekeringan, terutama di lahan gambut.

"Kerjasama lintas instansi adalah bagian dari upaya Pemprov Sumsel dalam menerapkan ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) secara praktis di lapangan,”tutupnya.

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.