Sumsel

Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek SKB 3 Menteri dan Potensi Long Weekend 4 Hari Beruntun

Septiyanti Dwi Cahyani | 22 Agustus 2026, 08:00 WIB
Tanggal 25 Agustus 2026 Libur Apa? Cek SKB 3 Menteri dan Potensi Long Weekend 4 Hari Beruntun
Kalender Agustus 2026. - Kemenag

AKURAT. CO SUMSEL - Tahun 2026 tinggal menyisakan sejumlah tanggal merah yang bisa dinikmati masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, masih ada tiga hari libur nasional dan cuti bersama hingga penghujung tahun.

Tanggal merah terdekat jatuh pada Selasa, 25 Agustus 2026 untuk memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Film Insidious Out of The Further

Setelah itu, masyarakat harus menunggu hingga Desember untuk kembali menikmati libur nasional dan cuti bersama.

Ketentuan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Tanggal 25 Agustus Libur Apa?

Baca Juga: Jadwal Bioskop CGV XXI Palembang Sabtu 22 Agustus 2026: Ada Spider Man hingga Insidious 6

Mengacu pada SKB tersebut, Selasa (25/8/2026) ditetapkan sebagai libur nasional dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW.

Peringatan Maulid Nabi jatuh setiap 12 Rabiul Awal dalam kalender Hijriah.

Berdasarkan kalender Hijriah Kementerian Agama, 12 Rabiul Awal 1448 H bertepatan dengan 25 Agustus 2026.

Baca Juga: Karhutla di Pangkalan Lampam OKI Meluas, 85 Hektare Lahan Gambut Terbakar

Apakah Ada Cuti Bersama?

Namun, libur nasional Maulid Nabi tahun ini tidak disertai cuti bersama.

Dengan demikian, libur tersebut hanya berlangsung satu hari dan tidak otomatis membentuk long weekend.

Baca Juga: Sumsel Siapkan 66 Ribu Hektare untuk Perluasan Sawit, Pemprov Pastikan Lahan Tak Sembarangan Dibuka

Pasalnya, tanggal 25 Agustus 2026 jatuh pada hari Selasa.

Potensi Long Weekend 4 Hari Beruntun

Meski demikian, masyarakat yang memiliki jatah cuti tahunan dapat memanfaatkannya untuk mendapatkan libur lebih panjang. Caranya dengan mengambil cuti pada Senin, 24 Agustus 2026.

Baca Juga: Jangan Coba Bayar Pekerja di Bawah UMK Palembang, Pengusaha Bisa Dipidana hingga 4 Tahun

Jika mengambil cuti pada hari tersebut, masyarakat yang libur pada Sabtu dan Minggu bisa menikmati empat hari libur berturut-turut, mulai 22 hingga 25 Agustus 2026. Berikut rinciannya:

  • Sabtu, 22 Agustus 2026: Libur akhir pekan

  • Minggu, 23 Agustus 2026: Libur akhir pekan

Baca Juga: Harga Ayam di Sumsel Tembus Rp40 Ribu, Peternak Ungkap Biang Keroknya

  • Senin, 24 Agustus 2026: Cuti tahunan

  • Selasa, 25 Agustus 2026: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.