Sumsel

Jangan Coba Bayar Pekerja di Bawah UMK Palembang, Pengusaha Bisa Dipidana hingga 4 Tahun

Kurnia | 21 Agustus 2026, 19:00 WIB
Jangan Coba Bayar Pekerja di Bawah UMK Palembang, Pengusaha Bisa Dipidana hingga 4 Tahun
Ilustrasi.

AKURAT.CO SUMSEL Pengusaha di Kota Palembang diingatkan tidak membayar pekerja di bawah upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut bahkan dapat berujung pada sanksi pidana dan denda hingga Rp400 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Raden Muhammad Ismail, mengatakan upah minimum merupakan batas paling rendah yang wajib menjadi acuan perusahaan dalam membayar pekerja.

"Upah minimum menjadi batas bawah nilai upah, sehingga dilarang membayar upah pekerja lebih rendah dari upah minimum. Upah sebulan tidak boleh lebih rendah dari upah minimum," ujar Ismail, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, ketentuan tersebut berlaku bagi perusahaan sesuai aturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolrestabes Palembang Ultimatum Pelaku Kejahatan Jalanan: Ancam Nyawa Warga, Polisi Tak Segan Bertindak Tegas

Ismail mengingatkan perusahaan agar tidak menganggap persoalan pembayaran upah di bawah standar sebagai pelanggaran administratif biasa.

Berdasarkan Pasal 185 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, pengusaha yang membayar upah lebih rendah dari ketentuan dapat dikenai sanksi pidana.

"Sanksinya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta," katanya.

Dengan ketentuan tersebut, pembayaran upah di bawah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

Selain ancaman pidana terhadap pengusaha, Ismail menegaskan kewajiban perusahaan membayar kekurangan upah kepada pekerja tetap melekat.

Jika pekerja menerima upah di bawah ketentuan, selisih pembayaran tersebut tetap menjadi hak pekerja dan dapat diperjuangkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

"Kalau terkait kekurangan upah itu termasuk hak normatif," jelasnya.

Untuk persoalan hak normatif dan pengawasan ketenagakerjaan, penanganannya menjadi kewenangan pengawas ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Sumatera Selatan.

Artinya, dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan apabila ditemukan pelanggaran.

Disnaker Palembang juga mengingatkan perusahaan agar mengacu pada keputusan gubernur mengenai penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026.

Untuk Palembang, UMK 2026 ditetapkan sebesar Rp4.192.837 per bulan.

Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,05 persen atau Rp276.202 dibandingkan UMK Palembang 2025 yang berada di angka Rp3.916.635.

Ismail meminta perusahaan menjalankan ketentuan pengupahan sesuai aturan yang berlaku agar hubungan industrial tetap berjalan kondusif.

"Imbauannya agar perusahaan dapat menerapkan upah sesuai dengan peraturan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, khususnya tentang pengupahan, serta dapat melaksanakan Surat Keputusan Gubernur tentang penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia