Sabu 10,3 Kg Digagalkan Beredar di Palembang, Dua Pengedar Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menyita sabu seberat lebih dari 10 kilogram dan meringkus dua tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran.
Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy dengan menyasar tersangka utama berinisial A (44).
Polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati transaksi di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang membawa satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah rumah di Komplek Yuka Residence, Kecamatan Sako. Di tempat tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah lantai bangunan.
Seorang perempuan berinisial M (43) turut diam
Baca Juga: Tak Perlu Operasi Rumit, Menkopolhukam Tekankan Peran Warga Jadi Kunci Tekan Karhutla
ankan di lokasi penyimpanan tersebut.
Total barang bukti yang disita mencapai 10.318 gram atau sekitar 10,3 kilogram sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam beberapa bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang” dan “Qing Shan”.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di Palembang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus jaringan narkotika.
Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








