Sumsel

Sabu 10,3 Kg Digagalkan Beredar di Palembang, Dua Pengedar Diringkus

Deny Wahyudi | 6 Mei 2026, 18:00 WIB
Sabu 10,3 Kg Digagalkan Beredar di Palembang, Dua Pengedar Diringkus
Sabu 10,3 Kg Digagalkan Beredar di Palembang, Dua Pengedar Diringkus

AKURAT.CO SUMSEL Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang menyita sabu seberat lebih dari 10 kilogram dan meringkus dua tersangka dalam operasi di dua lokasi berbeda.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan masuknya narkotika dalam jumlah besar ke wilayah Palembang. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan peredaran.

Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan teknik penyamaran atau undercover buy dengan menyasar tersangka utama berinisial A (44).

Polisi yang menyamar sebagai pembeli memesan satu kilogram sabu dan menyepakati transaksi di kawasan Jalan Letjen Harun Sohar, Kecamatan Sukarami.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka A datang membawa satu bungkus sabu yang dikemas dalam kemasan teh Cina. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua di sebuah rumah di Komplek Yuka Residence, Kecamatan Sako. Di tempat tersebut, petugas menemukan sembilan paket sabu tambahan yang disembunyikan di bawah lantai bangunan.

Seorang perempuan berinisial M (43) turut diam

Baca Juga: Tak Perlu Operasi Rumit, Menkopolhukam Tekankan Peran Warga Jadi Kunci Tekan Karhutla

ankan di lokasi penyimpanan tersebut.

Total barang bukti yang disita mencapai 10.318 gram atau sekitar 10,3 kilogram sabu. Narkotika tersebut dikemas dalam beberapa bungkus teh Cina bermerek “Guan Yin Wang” dan “Qing Shan”.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha NMAX serta dua unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam transaksi narkotika.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba.

“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar di Palembang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengapresiasi keberhasilan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus jaringan narkotika.

Saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama sabu tersebut.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia