Sumsel

Dokter Konsulen yang Tendang Dokter PPDS di Palembang Diserahkan ke Kementerian Kesehatan

Maman Suparman | 23 April 2025, 17:00 WIB
Dokter Konsulen yang Tendang Dokter PPDS di Palembang Diserahkan ke Kementerian Kesehatan

AKURAT.CO SUMSEL Manajemen Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang resmi menonaktifkan salah satu dokter konsulennya berinisial Ys, menyusul dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang dokter peserta pendidikan spesialis (PPDS) di ruang ICU.

Direktur Utama RSMH, dr. Siti Khalimah, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil sebagai bentuk respons cepat dan komitmen rumah sakit terhadap kenyamanan serta keselamatan seluruh tenaga medis dan peserta pendidikan di lingkungan RSMH.

"Kami telah menyerahkan yang bersangkutan kepada Kementerian Kesehatan RI, melalui Dirjen Pelayanan Kesehatan, untuk proses penanganan sesuai aturan yang berlaku," kata dr. Siti Khalimah dalam konferensi pers di RSMH Palembang, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga: Konsulen RSUP M Hoesin Palembang yang Tendang Dokter PPDS Ternyata Dikenal Temperamental, Rupanya Pernah Disanksi

Selain itu, dr. Ys dinonaktifkan dari seluruh aktivitas pelayanan dan kegiatan pendidikan di RSMH per tanggal 22 April 2025.

Tak hanya itu, pihak rumah sakit juga telah bersurat secara resmi ke Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (FK Unsri) untuk mengajukan pencabutan status dr. Ys sebagai dosen klinis (dokdiknis).

"Dokter Ys juga tidak diperkenankan menjalin komunikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan mahasiswa dan tenaga perawat di lingkungan RSMH," tegasnya.

Sebagai tindak lanjut administratif, seluruh tugas dan tanggung jawab akademik maupun klinik yang sebelumnya diemban oleh dokter Ys, kini telah dialihkan kepada konsulen lain di unit terkait.

Pihak RSMH menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional, aman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan, terutama dalam proses pendidikan kedokteran.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia