Sumsel

Kapolda Sumsel Mutasi 8 Pejabat Utama, Ini Daftarnya

Deni Hermawan | 28 Februari 2024, 18:00 WIB
Kapolda Sumsel Mutasi 8 Pejabat Utama, Ini Daftarnya

AKURAT.CO SUMSEL Sejumlah Pejabat Utama (PJU) baik dari jajaran Perwira Pertama (Pama) dan Perwira Menengah (Pamen) dimutasi. 

Telegram mutasi ini tertera pada TR Kapolda Sumsel dengan nomor: ST/162/II/KEP/2024 tertanggal 26 Februari 2024 yang ditandatangani langsung Karo SDM Polda Sumsel Kombes Pol Sudrajad Hariwbowo.

Beberapa pejabat penting yang dimuatasi diantaranya,:

1. AKBP Yenni Diarty, Kasubdit Wisata Ditpamobvit Polda Sumsel menggantikan AKBP Emil Eka Putra sebagai Kasatlantas Polrestabes Palembang.

2. Kabag Ops Polrestabes Palembang yang dijabat oleh AKBP M Hadi Wijaya dan kini diganti oleh AKBP Sutrisno. 

3. AKBP Hadi Wijaya sendiri kembali ke Polda Sumsel dan menjabat Kasubdit I Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel menggantikan posisi AKBP Adhy Setyawan yang saat ini tengah menjalani pendidikan pamen.

4. Kasatres Narkoba  Polres Banyuasin AKP Yogie Sugema Hasyim dipindahkan sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel

5. Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar sebagai Panit 2 Unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

Baca Juga: Daftar Mutasi 18 Pamen Polda Sumsel Terbaru, Termasuk Kabidhumas, Wadirreskrimum Hingga Kapolres

6. AKP Yogie Sugema Hasyim digeser sebagai Panit 1 Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumsel.

7. AKP M Kurniawan Azwar ditempatkan sebagai Panit 2 Unit 5 Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel.

8. Kasat Reskrim Polres Banyuasin dintunjuk AKP Teguh Prasetyo yang sebelumnya menjabat Kanit 3 Subbid Paminal Bidpropam Polda Sumsel.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM mengatakan, bahwa mutasi di tubuh merupakan bagian dari evaluasi dan tour of duty personel Polri.

"Ini merupakan promosi jabatan dan ada juga dalam rangka evaluasi," ujarnya. (Denny Wahyudi)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
A