PSI Kalah, MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak MK tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Putusan uji materi ini dibacakan pada Senin, (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menolak semua permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan.
Mahkamah beranggapan penentuan usia minimal capres dan cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam kasus ini, Mahkamah tidak dapat menetapkan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden karena kemungkinan adanya dinamika di masa mendatang," kata hakim Saldi Isra.
Pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q, mengatur batas usia minimal 40 tahun untuk cawapres; penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi 35 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Ramalan Zodiak Virgo Hari Ini, 14 Oktober 2026: Saatnya Fokus pada Diri Sendiri dan Karier
- 23 Mobil LCGC Paling Laris di Indonesia September 2026, Toyota Calya Masih Jadi Andalan
- 3Cara Cek Desil Online Penerima Bansos PKH BPNT Oktober 2026
- 45 Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 13 Oktober 2026, Ada Peluang Baru dan Tantangan
- 5Bansos Tahap 4 Mulai Cair, Ini Cara Cek Status Penerima Pakai NIK KTP
- 6Info Gangguan Air PDAM Tirta Musi Palembang Besok Jumat 16 Oktober 2026, Cek Daftar Lokasi Terdampak
- 7Jadwal Pemadaman Listrik PLN Palembang Rabu 14 Oktober 2026, Catat Wilayah Terdampaknya
- 8Daftar 17 Perusahaan Diselidiki Terkait Karhutla di Sumsel, Baru Satu Manajemen Jadi Tersangka
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









