PSI Kalah, MK Tolak Batasan Usia Capres-Cawapres Menjadi 35 Tahun

AKURAT.CO SUMSEL Dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak perubahan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Gugatan yang ditolak MK tercatat sebagai perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, yang diajukan oleh sejumlah anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Putusan uji materi ini dibacakan pada Senin, (16/10/2023) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
"Menolak semua permohonan pemohon," ujar Ketua MK Anwar Usman saat sidang pembacaan putusan.
Mahkamah beranggapan penentuan usia minimal capres dan cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang.
"Dalam kasus ini, Mahkamah tidak dapat menetapkan usia minimal untuk calon presiden dan calon wakil presiden karena kemungkinan adanya dinamika di masa mendatang," kata hakim Saldi Isra.
Pengujian materil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 169 huruf q, mengatur batas usia minimal 40 tahun untuk cawapres; penggugat meminta pasal tersebut diubah menjadi 35 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








