KPU Sumsel Akan Lakukan PSU di Muba dan Muratara

AKURAT.CO SUMSEL Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) memutuskan untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).
Ketua KPU Sumsel, Andika Pranata Jaya mengatakan bahwa keputusan ini setelah menerima rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Keputusan ini diambil karena terdapat pemilih yang mencoblos sebanyak dua kali.
"Poncoblosan dua TPS berbeda ini ditemukan juga di Musi Rawas Utara. Sehingga, hal ini menjadi alasan untuk dilaksanakan PSU," ujarnya, Selasa (20/2/2024).
Lanjutnya, PSU di Muba akan dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024 dan PSU di Muratara akan dilakukan pada tanggal 22 Februari mendatang.
Baca Juga: Optimis Capai 82 Persen, KPU Sumsel Sebut Medsos Bantu Dongkrak Pemilih Milenial dan Z
“PSU di Muba itu besok, sedangkan di Muratara luasa,” ungkapnya.
Saat ini, KPU Sumsel telah melakukan persiapan menyeluruh untuk PSU, termasuk penyediaan surat suara, undangan ulang kepada pemilih, dan pengundangan kembali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
“Untuk logistik, kami punya suara surat suara cadangan yang sudah disiapkan. Masing-masing jenis surat suara itu kan ada 1000 surat suara, untuk di Muratara dan Muba itu sudah siap,” katanya.
Sebelumnya, Bawaslu Sumsel menemukan pelanggaran pemilih yang mencoblos surat suara lebih dari sekali di beberapa TPS di Muba dan Muratara.
Pelanggaran ini terungkap melalui pendataan oleh KPPS dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setelah pemilih tersebut menyalurkan hak pilihnya. (Kurnia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini







