Sumsel

Mafia Lahan Sawit? Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka, Rp61 Miliar Disita

Maman Suparman | 4 Maret 2025, 18:57 WIB
Mafia Lahan Sawit? Kejati Sumsel Tetapkan Lima Tersangka, Rp61 Miliar Disita

AKURAT.CO SUMSEL Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi sumber daya alam (SDA) berupa lahan sawit seluas 5.974 hektar di Kabupaten Musi Rawas.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi mengungkapkan bahwa lima tersangka tersebut terdiri dari mantan pejabat daerah dan pengusaha.

Mereka adalah Bupati Musi Rawas periode 2005-2015 berinisial RM, Direktur PT DAM tahun 2010 berinisial ES, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas periode 2008-2013 berinisial SAI, Sekretaris BPMPTP 2008-2011 berinisial AM, serta Kepala Desa Mulyoharjo periode 2010-2016 berinisial BA.

"Hari ini, seluruh saksi yang diperiksa telah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, tersangka BA telah dipanggil sebanyak tiga kali secara resmi, namun tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas," ujar Umaryadi, Selasa (4/3/2025).

Menurut Kejati Sumsel, para tersangka secara bersama-sama menerbitkan izin secara ilegal serta menguasai dan menggunakan lahan negara tanpa hak. Lahan sawit yang berhasil dikuasai tersebut mencakup kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi.

Baca Juga: Sumsel Kirim Sampel Serat Nanas Prabumulih ke Spanyol, Langkah Awal Menuju Ekspor Global

"Mereka memanfaatkan jabatan dan wewenang masing-masing untuk memberikan izin kepada PT DAM sehingga perusahaan ini bisa mengelola lahan negara secara melawan hukum," jelas Umaryadi.

Pihak Kejati Sumsel juga telah menyita lahan sawit seluas 5.974 hektar dan uang sebesar Rp61 miliar sebagai barang bukti dalam perkara ini.

"Kami akan terus menyelidiki keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tokoh utama yang berperan dalam jaringan ilegal penguasaan lahan," tambahnya.

Dalam kasus ini, Kejati Sumsel menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sementara itu, kuasa hukum dua tersangka, AM dan SAI, yakni Darmadi Jufri, menyatakan bahwa kliennya hanya terlibat dalam administrasi dan bukan sebagai aktor utama dalam kasus ini. (Deny Wahyudi)

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia