Sumsel

5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Telah Terdaftar di OJK dan PSE Kominfo

Deni Hermawan | 24 Maret 2024, 06:00 WIB
5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Telah Terdaftar di OJK dan PSE Kominfo

AKURAT.CO SUMSEL Mau cari uang tambahan yang terjamin bisa jadi pekerjaan sampingan dan tanpa merugikan kemananan data? Yuk simak 5 aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah ini.

Tidak semua aplikasi penghasil uang yang ada di Play Store memiliki izin resmi dari pemerintah dengan cara mendaftar di PSE Kominfo, mesikpun terbukti membayar dan menghasilkan. Dimana hal itu bertujuan agar sebuah aplikasi terhindar dari pemblokiran dan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.

Platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, salah satu contohnya seperti aplikasi penghasil uang harus mendaftarkan layanannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.

Baca Juga: 7 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat di 2024 yang Bisa Tarik ke Rekening 100 Ribu Per Hari dan Tanpa Undang Teman

Menurut penelurusan dari Akurat Sumsel ada beberapa aplikasi penghasil uang yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, salah satu diantaranya yaitu Fizzo. Selain itu masih banyak lagi lainnya.

Berikut telah dirangkum beberapa aplikasi penghasil uang yang terdaftar di PSE Koimnfo dan OJK serta mendapat surat izin resmi beroperasi dari pemerintah.

1. Fizzo

Untuk Anda yang memiliki hobi menulis, aplikasi penghasil uang Fizzo ini sangat direkomendasikan. Selain telah mendapat surat izin resmi dari pemerintah, Fizzo juga mempunyai mekanisme pembagian reward yang jelas melalui bagi hasil iklan, bagi hasil naskah pendek atau panjang dan bagi hasil adaptasi.

Dalam laman resminya dijelaskan bahwa aplikasi penghasil uang ini tidak hanya berkesempatan untuk menawarkan hadiah sebesar 50 ribu rupiah, melainkakan hingga ratusan juta rupiah

2. Tik Tok

Semua orang pasti telah mengenal aplikasi penghasil uang satu ini. Tik Tok telah mengantongi surat izin resmi beroperasi dari pemerintah per 24 Mei 2022.

Banya cara untuk menghasilkan uang dari aplikasi Tik Tok, mulai dari sebagai seorang influincer, afiliate shop, dan lain-lainnya.

Baca Juga: 5 Aplikasi Penghasil Uang: Resmi dan Terbukti Bisa Tarik Langsung ke Dana dan Rekening! Hanya Baca dan Nonton bisa Dapat Uang

3. Helo

Aplikasi penghasil uang yang telah mendapatkan izin pemerintah selanjutnya yaitu, Helo yang terdaftar di PSE Kominfo sejak 24 Mei 2022. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan reward dari platform digital satu ini yaitu, dengan mengundang teman dan mengikuti beberapa game berhadiah.

Setiap kali kamu menggunakan Helo, kamu akan diberi koin yang bisa ditukar dengan uang. Setiap hari, kamu bisa mendapatkan hingga 400 koin, yang jika diuangkan setara dengan Rp 40. Cukup dengan menggunakan Helo selama 20 menit saja, kamu bisa mendapatkan 400 koin.

4. Bibit

Aplikasi penghasil uang satu ini merupakan asal dari Indonesia yang telah mendapat izin resmi pemerintah yakni, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 Oktober 2017.

Untuk Anda yang memiliki pemahaman tentang obligasi, saham, atau reksa dana, mencoba untuk mengggunakan platform digital ini dapat menjadi pilihan yang tepat.

Selain itu, para pengguna juga dapat mendapatkan uang tambahan dari mengundang teman dengan kode referral yang disediakan.

5. Innovel

Selain menjadi author atau Penulis di Innovel dengan mengajukan kontrak menulis di Stary Writing, Anda juga bisa mengikuti kompetisi menulis yang diselenggarakan Stary Writing dan Innovel untuk mendapatkan uang dari platform digital satu ini.

Sejauh ini hanya lima aplikasi penghasil uang tersebut yang terpantau redaksi mengantongi izin resmi dari pemerintah. (Dandy Dwi Putra Handho)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
H
Editor
Hermanto