Sumsel

Polisi Ringkus Anak yang Diduga Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang

Deny Wahyudi | 16 September 2026, 15:27 WIB
Polisi Ringkus Anak yang Diduga Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang
Polisi Ringkus Anak yang Diduga Gelapkan Mobil Ibu Pensiunan di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Kepercayaan seorang ibu kepada anak kandungnya berujung laporan polisi.

Seorang pria berinisial DJS (41) ditangkap aparat Polsek Plaju, Polrestabes Palembang, karena diduga menggelapkan mobil milik ibu kandungnya, ND (64), yang merupakan seorang pensiunan.

DJS diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pelacakan selama sekitar satu bulan.

Tersangka ditangkap di wilayah Mariana, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus dugaan penggelapan tersebut bermula pada Jumat (5/6/2026) sore. Saat itu, DJS mendatangi rumah ibunya di kawasan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju, Palembang.

Kepada korban, tersangka meminjam mobil Toyota Kijang Kapsul LSX berwarna hijau metalik dengan nomor polisi BG 1528 QP. Kendaraan tersebut disebut akan digunakan untuk keperluan antar-jemput sehari-hari.

Karena percaya kepada anaknya, korban kemudian menyerahkan mobil tersebut. Namun, kendaraan itu tidak kunjung dikembalikan hingga berminggu-minggu.

Korban pun berusaha mencari tersangka dengan mendatangi kediamannya di kawasan Sako Kanten sebanyak dua kali. Namun, DJS tidak kunjung ditemui.

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan dugaan penggelapan tersebut ke Polrestabes Palembang pada 11 Agustus 2026.

Baca Juga: Harga Emas Perhiasan Palembang Hari Ini: Stabil di Angka Rp14 Jutaan per Suku

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Plaju yang dikenal dengan sebutan Srigala Plaju melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Feby Julian Pratama.

Dari hasil pengembangan informasi di lapangan, polisi mengetahui keberadaan DJS di wilayah Mariana, Banyuasin I. Tim kemudian bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka.

Saat dilakukan penyergapan, DJS sempat berupaya melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengamankannya tanpa perlawanan berarti.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan satu buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut sebagai barang bukti.

Selanjutnya, DJS dibawa ke Mapolsek Plaju untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Harga Minyak Tembus US$100, Gangguan Pasokan Timur Tengah Bikin Pasar Tegang

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan mengatakan, pihaknya akan mengawal penanganan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

Ia menegaskan, hubungan keluarga tidak menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat.

“Kami mengapresiasi kerja cepat jajaran di lapangan dalam merespons laporan masyarakat. Polrestabes Palembang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum ini secara profesional serta transparan. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sonny.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menegaskan bahwa kepolisian akan menindak setiap dugaan kejahatan yang meresahkan masyarakat sesuai ketentuan hukum.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional dan sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Nandang.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif menjaga keamanan dan ketertiban serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia