Dana PIP SD 2025 Cair, Orang Tua Bisa Cek Mandiri Lewat Situs Resmi: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia.
Bantuan pendidikan ini menjadi salah satu upaya konkret negara dalam menjamin pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Pencairan dana PIP tahun ini dapat dipantau secara mandiri oleh orang tua maupun siswa melalui portal resmi Kementerian Pendidikan di pip.kemendikdasmen.go.id.
Dengan hanya memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status pencairan bantuan bisa langsung diketahui.
Cara Cek Dana PIP 2025 Secara Online
Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair, berikut langkah-langkah mudahnya:
Siapkan NISN dan NIK siswa.
Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.
Masukkan data ke kolom yang tersedia.
Klik tombol "Cari".
Sistem akan menampilkan status pencairan dan petunjuk penyaluran.
Jika dana sudah tersedia, pencairan dilakukan melalui sekolah atau lembaga keuangan penyalur sesuai kebijakan daerah masing-masing.
Jadwal Pencairan Dana PIP SD Tahun 2025
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun:
Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa usulan Dinas Pendidikan atau yang tercantum dalam SK nominasi.
Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.
Namun, pelaksanaan pencairan bisa berbeda antar sekolah tergantung proses administrasi dan verifikasi.
Besaran Bantuan Dana PIP SD 2025
Berdasarkan informasi dari Puslapdik, nominal bantuan tahun ini adalah:
Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler SD/SDLB/Paket A.
Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.
Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, perlengkapan belajar, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah — bukan untuk membayar SPP atau operasional sekolah lainnya.
Syarat dan Kriteria Penerima Dana PIP
PIP menyasar anak usia 6–21 tahun dengan kriteria:
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima PKH atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah.
Anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini

Terpopuler
- 1BMKG Prediksi Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Palembang Berpotensi Sore dan Malam
- 2Siap-siap, Kemensos dan PT Pos Siapkan Skema Baru Penyaluran Bansos
- 3Avengers Endgame: Encore Resmi Tayang di Bioskop, Simak Perbedaannya dengan Versi 2019
- 4BMKG Prediksi 15 Daerah di Sumsel Masih Dilanda Hujan Besok Rabu 23 September 2026
- 5HP Realme 16 Pro Edisi Harry Potter Rilis di Indonesia, Cek Spesifikasi dan Harganya
- 6Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini 23 September 2026: Jangan Terburu-buru Ambil Keputusan
- 7Cek Harga Emas Perhiasan di Palembang Selasa 22 September 2026, Naik atau Turun?
- 8Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Segera Berakhir, Cek Status Pencairanmu Segera
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu




