Sumsel

Dana PIP SD 2025 Cair, Orang Tua Bisa Cek Mandiri Lewat Situs Resmi: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

Maman Suparman | 19 Juli 2025, 11:00 WIB
Dana PIP SD 2025 Cair, Orang Tua Bisa Cek Mandiri Lewat Situs Resmi: Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya

AKURAT.CO SUMSEL Pemerintah kembali menggulirkan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 bagi siswa Sekolah Dasar (SD) di seluruh Indonesia.

Bantuan pendidikan ini menjadi salah satu upaya konkret negara dalam menjamin pemerataan akses pendidikan, khususnya bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Pencairan dana PIP tahun ini dapat dipantau secara mandiri oleh orang tua maupun siswa melalui portal resmi Kementerian Pendidikan di pip.kemendikdasmen.go.id.

Dengan hanya memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK), status pencairan bantuan bisa langsung diketahui.

Cara Cek Dana PIP 2025 Secara Online

Untuk mengetahui apakah bantuan sudah cair, berikut langkah-langkah mudahnya:

Siapkan NISN dan NIK siswa.

 

Buka laman pip.kemendikdasmen.go.id.

 

Masukkan data ke kolom yang tersedia.

 

Klik tombol "Cari".

 

Sistem akan menampilkan status pencairan dan petunjuk penyaluran.

Jika dana sudah tersedia, pencairan dilakukan melalui sekolah atau lembaga keuangan penyalur sesuai kebijakan daerah masing-masing.

Jadwal Pencairan Dana PIP SD Tahun 2025

Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga tahap sepanjang tahun:

Termin 1 (Februari–April): Untuk siswa pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Termin 2 (Mei–September): Untuk siswa usulan Dinas Pendidikan atau yang tercantum dalam SK nominasi.

 

Termin 3 (Oktober–Desember): Untuk siswa yang belum menerima bantuan pada termin sebelumnya.

Namun, pelaksanaan pencairan bisa berbeda antar sekolah tergantung proses administrasi dan verifikasi.

Besaran Bantuan Dana PIP SD 2025

Berdasarkan informasi dari Puslapdik, nominal bantuan tahun ini adalah:

Rp450.000 per tahun untuk siswa reguler SD/SDLB/Paket A.

 

Rp225.000 untuk siswa baru atau kelas akhir.

Dana ini ditujukan untuk mendukung kebutuhan pendidikan seperti pembelian seragam, perlengkapan belajar, alat tulis, hingga biaya transportasi ke sekolah — bukan untuk membayar SPP atau operasional sekolah lainnya.

Syarat dan Kriteria Penerima Dana PIP

PIP menyasar anak usia 6–21 tahun dengan kriteria:

Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

 

Penerima PKH atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

 

Anak yatim/piatu, korban bencana, atau siswa putus sekolah.

 

Anak berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia