5 Aplikasi Penghasil Uang Resmi dari Pemerintah yang Telah Terdaftar di OJK dan PSE Kominfo

AKURAT.CO SUMSEL Mau cari uang tambahan yang terjamin bisa jadi pekerjaan sampingan dan tanpa merugikan kemananan data? Yuk simak 5 aplikasi penghasil uang resmi dari pemerintah ini.
Tidak semua aplikasi penghasil uang yang ada di Play Store memiliki izin resmi dari pemerintah dengan cara mendaftar di PSE Kominfo, mesikpun terbukti membayar dan menghasilkan. Dimana hal itu bertujuan agar sebuah aplikasi terhindar dari pemblokiran dan dapat lebih dipercaya oleh masyarakat.
Platform digital atau Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, salah satu contohnya seperti aplikasi penghasil uang harus mendaftarkan layanannya ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Menurut penelurusan dari Akurat Sumsel ada beberapa aplikasi penghasil uang yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah, salah satu diantaranya yaitu Fizzo. Selain itu masih banyak lagi lainnya.
Berikut telah dirangkum beberapa aplikasi penghasil uang yang terdaftar di PSE Koimnfo dan OJK serta mendapat surat izin resmi beroperasi dari pemerintah.
1. Fizzo
Untuk Anda yang memiliki hobi menulis, aplikasi penghasil uang Fizzo ini sangat direkomendasikan. Selain telah mendapat surat izin resmi dari pemerintah, Fizzo juga mempunyai mekanisme pembagian reward yang jelas melalui bagi hasil iklan, bagi hasil naskah pendek atau panjang dan bagi hasil adaptasi.
Dalam laman resminya dijelaskan bahwa aplikasi penghasil uang ini tidak hanya berkesempatan untuk menawarkan hadiah sebesar 50 ribu rupiah, melainkakan hingga ratusan juta rupiah
2. Tik Tok
Semua orang pasti telah mengenal aplikasi penghasil uang satu ini. Tik Tok telah mengantongi surat izin resmi beroperasi dari pemerintah per 24 Mei 2022.
Banya cara untuk menghasilkan uang dari aplikasi Tik Tok, mulai dari sebagai seorang influincer, afiliate shop, dan lain-lainnya.
3. Helo
Aplikasi penghasil uang yang telah mendapatkan izin pemerintah selanjutnya yaitu, Helo yang terdaftar di PSE Kominfo sejak 24 Mei 2022. Beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendapatkan reward dari platform digital satu ini yaitu, dengan mengundang teman dan mengikuti beberapa game berhadiah.
Setiap kali kamu menggunakan Helo, kamu akan diberi koin yang bisa ditukar dengan uang. Setiap hari, kamu bisa mendapatkan hingga 400 koin, yang jika diuangkan setara dengan Rp 40. Cukup dengan menggunakan Helo selama 20 menit saja, kamu bisa mendapatkan 400 koin.
4. Bibit
Aplikasi penghasil uang satu ini merupakan asal dari Indonesia yang telah mendapat izin resmi pemerintah yakni, dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 6 Oktober 2017.
Untuk Anda yang memiliki pemahaman tentang obligasi, saham, atau reksa dana, mencoba untuk mengggunakan platform digital ini dapat menjadi pilihan yang tepat.
Selain itu, para pengguna juga dapat mendapatkan uang tambahan dari mengundang teman dengan kode referral yang disediakan.
5. Innovel
Selain menjadi author atau Penulis di Innovel dengan mengajukan kontrak menulis di Stary Writing, Anda juga bisa mengikuti kompetisi menulis yang diselenggarakan Stary Writing dan Innovel untuk mendapatkan uang dari platform digital satu ini.
Sejauh ini hanya lima aplikasi penghasil uang tersebut yang terpantau redaksi mengantongi izin resmi dari pemerintah. (Dandy Dwi Putra Handho)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkini
Terpopuler
- 1BMKG Prediksi 12 Daerah Sumsel Akan Dilanda Hujan Besok, Cek Daftar Wilayahnya
- 2Cek Bansos Kemensos September 2026, BPNT Rp600 000 Siap Cair
- 3Harga BBM Pertamina, Vivo, Shell dan BP Rabu 16 September 2026
- 4Desil 1- 4 Dapat Bansos Apa Saja September 2026? Cek Daftarnya di Sini
- 5Antrean BBM di Palembang Tembus 10 Jam, Herman Deru Soroti Pasokan Pertalite dan Bio Solar
- 6Ramai Isu Gempa Megathrust Ancam Indonesia, Apa Saja yang Harus Disiapkan?
- 77 Daerah Sumsel Berstatus Awas Kekeringan, Palembang dan Prabumulih Siaga
- 8Harga iPhone Lama Usai iPhone 18 Pro Meluncur, Naik hingga Rp3 Jutaan per Produk
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu





