Sumsel

Dua Jambret Berulang Ditangkap di Palembang, Dilumpuhkan Polisi Setelah Coba Kabur

Maman Suparman | 27 November 2025, 15:28 WIB
Dua Jambret Berulang Ditangkap di Palembang, Dilumpuhkan Polisi Setelah Coba Kabur

AKURAT.CO SUMSEL Dua pelaku jambret yang kerap meresahkan warga Palembang akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polrestabes Palembang.

Keduanya, Ali Akbar Aliss Alikat (45) dan Andika Saputra alias Kendik (27), dilumpuhkan dengan tembakan di bagian betis setelah mencoba melawan saat ditangkap.

Video kondisi kedua pelaku yang meringis kesakitan di ruang IGD rumah sakit beredar luas di media sosial sejak Minggu (23/11/2025) melalui akun TikTok @buserpolrestabespalembang.

Dalam rekaman itu terlihat keduanya terbaring dengan luka tembak, sementara tim medis memberi perawatan dengan pengawasan ketat polisi.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (25/11/2025) sore di kawasan Pasar Kuto Palembang. Polisi menyebut tindakan tegas terukur terpaksa diberikan karena kedua pelaku berupaya kabur.

“Benar, setelah kami menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, lokasi kedua pelaku berhasil kami ketahui. Saat hendak diamankan, mereka mencoba melawan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddi Ananda, Kamis (27/11/2025).

Baca Juga: Gubernur Sumsel Pastikan Pendapatan ASN Aman di Tengah Pemangkasan TKD

Kedua pelaku diduga merupakan penjambret berulang. Berdasarkan data kepolisian, mereka tercatat memiliki empat laporan polisi (LP) sebelumnya dengan lokasi kejadian berbeda di wilayah Palembang, termasuk di Jalan Bambang Utoyo, Rajawali, Sudirman, dan Dr M Isa.

Aksi terakhir yang menjerat mereka terjadi saat menjambret kalung emas milik Ling-Ling (59).

Korban yang tengah menyapu di depan warungnya di Jalan Dr M Isa No 244 tiba-tiba ditarik paksa kalungnya oleh kedua pelaku yang datang berboncengan motor.

Kalung emas senilai Rp15 juta itu langsung dibawa kabur meski korban sempat melawan.

Polisi turut menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha N-MAX BG 3873 ADN serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Sementara itu, kedua tersangka mengaku nekat melakukan aksi jambret karena masalah ekonomi.

“Terpaksa, Pak. Untuk makan dan kebutuhan sehari-hari,” kata mereka saat diperiksa. (Deny Wahyudi)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
K
Editor
Kurnia