Sumsel

Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila di Palembang, Ibu Lapor Polisi

Deny Wahyudi | 22 Oktober 2026, 17:49 WIB
Anak Perempuan 9 Tahun Diduga Jadi Korban Tindakan Asusila di Palembang, Ibu Lapor Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang ibu berinisial KD (36) melaporkan dugaan tindakan asusila terhadap anak perempuannya yang masih berusia 9 tahun ke Polrestabes Palembang, Kamis (22/10/2026).

Laporan tersebut dibuat agar peristiwa yang dialami anaknya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

KD, warga Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang, mendatangi layanan pengaduan Polrestabes Palembang setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (13/10/2026), sekitar pukul 13.30 WIB, di dekat rumah korban.

Berdasarkan keterangan KD kepada petugas, kejadian tersebut terungkap setelah anaknya bercerita bahwa seorang pria berinisial MS diduga membuka celana dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada korban.

Korban disebut merasa ketakutan hingga berlari meninggalkan lokasi kejadian. Setelah tiba di rumah, anak tersebut kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu.

Baca Juga: Kehilangan Anak 40 Hari Sebelumnya, IRT di Palembang Ditemukan Gantung Diri

KD mengaku khawatir dengan kondisi anaknya setelah kejadian tersebut. Ia berharap laporan yang telah disampaikan dapat segera diproses dan dugaan tindakan yang dialami anaknya bisa ditangani sesuai hukum.

Sementara itu, Pamapta piket SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Rifki Syarif, membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Rifki, laporan dari orang tua korban telah diterima dan akan diteruskan kepada Satreskrim Polrestabes Palembang, khususnya unit yang menangani Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Laporan sudah kami terima dan akan diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit PPA guna dilakukan penyelidikan,” ujarnya.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Identitas anak tidak dipublikasikan untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis korban.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia