Sumsel

Pinjam Motor dengan Alasan Mengantar ke Rumah Saudara, Pria di Palembang Malah Diduga Gelapkan Honda Beat

Deny Wahyudi | 19 Oktober 2026, 18:12 WIB
Pinjam Motor dengan Alasan Mengantar ke Rumah Saudara, Pria di Palembang Malah Diduga Gelapkan Honda Beat
Pelaku saat diamankan polisi

AKURAT.CO SUMSEL Bermula dari permintaan mengantar ke rumah seorang saudara, seorang pria berinisial MW (37) diduga menggelapkan sepeda motor milik Setia (33).

Motor Honda Beat milik korban yang dipinjam tersangka tak kunjung dikembalikan hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Kertapati Palembang akhirnya mengamankan MW di rumahnya di Jalan Aiptu A Wahab, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Informasi yang dihimpun, peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Dermaga Stasiun KAI, Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Palembang.

Kejadian bermula saat korban berada di lokasi dan bertemu dengan tersangka. MW kemudian meminta korban mengantarkannya ke rumah seorang pria bernama Rahmad.

Setelah bertemu Rahmad, korban bersama tersangka dan Rahmad sempat kembali ke lokasi awal dengan mengendarai sepeda motor secara bertiga.

Sesampainya di kawasan stasiun, tersangka menurunkan korban dan Rahmad. Tak lama kemudian, MW meminjam sepeda motor milik korban dengan berbagai alasan.

Baca Juga: Viral Dry Ice Diduga Jebol Atap Rumah di Palembang, BMKG Ungkap Evaluasi OMC

Namun, setelah ditunggu hingga malam hari, tersangka tak kunjung mengembalikan sepeda motor tersebut. Korban pun mengalami kerugian satu unit Honda Beat bernomor polisi BG 4317 ADR dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kertapati.

Kapolsek Kertapati Palembang, AKP Hermansyah, membenarkan penangkapan terduga pelaku setelah polisi menerima laporan dari korban.

"Iya sudah diamankan, penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban," katanya, didampingi Kanit Reskrim Iptu Kristianto Dwi Anggoro.

Hermansyah menjelaskan, setelah menerima laporan, anggota Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan sejumlah saksi untuk mengungkap kasus tersebut.

Setelah mengetahui keberadaan dan mengidentifikasi tersangka, polisi kemudian mendatangi rumah MW dan mengamankannya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Beat.

"Saat ini tersangka sedang diperiksa untuk melengkapi berkas dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, MW terancam dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia