Sumsel

Curi 49 Kaleng Susu Karyawan Indomaret Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 15 Oktober 2026, 17:45 WIB
Curi 49 Kaleng Susu Karyawan Indomaret Ditangkap Polisi
Curi 49 Kaleng Susu Karyawan Indomaret Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang karyawan minimarket berinisial MT (32) diamankan setelah diduga mencuri sejumlah produk minuman di tempatnya bekerja, sebuah Indomaret di Jalan Kapten Arsyad, Palembang.

Kasus ini terungkap setelah pihak toko menemukan stok barang berkurang dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Kasus tersebut diketahui pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 07.55 WIB. MT kemudian diamankan rekan kerjanya saat kembali datang ke minimarket pada malam hari, sebelum diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P, membenarkan adanya penyerahan seorang pria yang diduga terlibat dalam pencurian di minimarket tersebut.

“Benar, kemarin ada seorang yang diduga pelaku dan merupakan karyawan di tempat kejadian perkara diserahkan ke SPKT Polrestabes Palembang lantaran melakukan aksi pencurian,” kata Jedi, Kamis (15/10/2026).

Baca Juga: Bersihkan Lahan Kaplingan yang Terbakar, Warga Talang Jambe Palembang Temukan Tengkorak Manusia

Menurut informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika Marleni Trianti (26), yang berjaga di minimarket, melakukan pengecekan stok barang. Dari pemeriksaan tersebut, sejumlah produk diketahui hilang.

Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV. Dalam rekaman itu, MT diduga terlihat mengambil sejumlah barang di dalam minimarket.

Saat MT kembali ke lokasi pada malam harinya, rekan-rekannya yang bertugas langsung mengamankannya dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah jaket, 16 kaleng susu Bear Brand, tiga kaleng susu Frisian Flag, dan tiga kaleng susu kolagen.

Meski laporan awal menyebut dugaan pencurian sebanyak 49 kaleng Bear Brand, barang bukti yang disampaikan kepolisian terdiri dari beberapa jenis produk minuman dengan jumlah berbeda.

Jedi mengatakan, MT masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami dugaan pencurian tersebut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 126 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk memastikan rangkaian kejadian dan dugaan tindak pidana yang dilakukan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia