Sumsel

Curi 9 Sekring Gardu PLN, Pria di Palembang Diduga Beraksi di 6 Lokasi dan Rugikan Rp10 Juta

Kurnia | 10 Oktober 2026, 17:45 WIB
Curi 9 Sekring Gardu PLN, Pria di Palembang Diduga Beraksi di 6 Lokasi dan Rugikan Rp10 Juta
Curi 9 Sekring Gardu PLN, Pria di Palembang Diduga Beraksi di 6 Lokasi dan Rugikan Rp10 Juta. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria bernama Yasir Limasa (37), warga Kecamatan Kalidoni, Palembang, ditangkap polisi karena diduga mencuri sekring gardu listrik milik PT PLN (Persero).

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah beraksi di enam lokasi berbeda dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Yasir ditangkap anggota Polsek Kalidoni saat berjalan seorang diri di kawasan Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Utama, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Polisi menduga pria tersebut hendak kembali melakukan pencurian.

Saat penangkapan, polisi menemukan sembilan sekring porselen yang diduga merupakan hasil curian di dalam tas ransel yang dibawa tersangka. Petugas juga menyita empat obeng dan satu tang yang diduga digunakan untuk membongkar gardu listrik.

Kapolsek Kalidoni AKP Junardi mengatakan penangkapan bermula ketika tim operasional yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan patroli untuk mengantisipasi tindak kejahatan, termasuk pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, serta tawuran.

Baca Juga: Penggerebekan Narkoba di Lorong Jayalaksana Palembang, Polisi Sita 4 Paket Sabu

"Saat melintas di persimpangan Mata Merah Jalan Mayor Zen, tim mencurigai seorang pria yang berjalan kaki membawa tas ransel," ujar Junardi, Sabtu (10/10/2026).

Ketika hendak didekati petugas, pria tersebut berusaha melarikan diri. Polisi kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya.

Setelah tas ransel diperiksa, petugas menemukan sembilan sekring porselen yang diduga telah dilepas dari sejumlah gardu PLN. Yasir beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Kalidoni untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, Yasir mengaku melakukan pencurian seorang diri di enam lokasi di Palembang.

Lokasi yang disebutkan meliputi empat titik di Kecamatan Kalidoni, yakni Lorong Utama, Lorong Ampera, Jembatan II, dan kawasan depan Lorong Iwari. Dua lokasi lainnya berada di kawasan Nagasuwidak, Kecamatan Seberang Ulu II, serta simpang Plaju–Kayu Agung.

Dari rangkaian dugaan pencurian tersebut, kerugian materiil diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Polisi masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami aksi tersangka, termasuk mengungkap secara terperinci kejadian di setiap lokasi dan memastikan kerugian yang ditimbulkan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia