Curi Atap Toko yang Masih Terpasang, Pria di Palembang Akhirnya Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Sebuah toko Maumu di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I, Palembang, dibobol. Pelaku bahkan mengambil atap Alkan yang masih terpasang di bagian toko.
Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terungkap setelah korban mengecek rekaman kamera pengawas atau CCTV. Polisi kemudian menangkap seorang pria bernama Reza Fahlevi (30), yang diduga terlibat dalam pencurian itu.
Reza diamankan Unit Opsnal Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Mutiara, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, pada Selasa (29/9/2026) malam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat kejadian, korban bernama Ferico Ridwan (35) sedang tidak berada di lokasi.
Dalam rekaman CCTV, terlihat seorang pria datang ke toko kemudian mendorong atap Alkan yang masih terpasang menggunakan sebatang kayu.
Setelah bagian atap berhasil dilepaskan, pria tersebut membawa atap itu dan meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Ruang Guru SMP Muhammadiyah 3 Palembang Dibobol, Polisi Tangkap Pria 29 Tahun
Korban baru mengetahui kejadian tersebut setelah kembali ke toko. Ia mendapati atap Alkan yang sebelumnya masih terpasang telah hilang.
Untuk memastikan kejadian tersebut, korban memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman itu terlihat aksi seorang pria yang mengambil atap toko.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
"Mendapat laporan, anggota dari Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya pada kemarin malam," kata Musa, Rabu (30/9/2026).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian, yakni satu jaket berbahan sintetis warna abu-abu, satu celana pendek warna biru navy bergaris hijau, serta dua topi warna biru navy.
Atas perbuatannya, Reza dijerat Pasal 477 KUHP. Polisi menyebut pasal tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal 5 hingga 10 tahun penjara.
Saat ini, Reza masih menjalani proses hukum di Polrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tanda Bansos Cair Lengkap dengan Panduan Pengambilan Bantuan Via Bank dan PT Pos Indonesia
- 2iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 3Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 4Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 5Update Klasemen FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Timnas Indonesia Vs Malaysia Berakhir Imbang 0-0
- 6Klasemen Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Tambah 1 Medali, Naik Peringkat 15
- 7Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








