Sumsel

Sengaja Bakar Lahan dan Posting Di Media Sosial, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 1 Oktober 2026, 12:56 WIB
Sengaja Bakar Lahan dan Posting Di Media Sosial, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi
Sengaja Bakar Lahan dan Posting Di Media Sosial, Pria 22 Tahun Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pemuda berinisial HI (22) diamankan aparat setelah diduga membakar lahan sawah di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sei Jawi, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

HI diamankan anggota Polsek Kalidoni bersama warga pada Selasa (29/9/2026) malam. Ia kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pamapta SPKT Polrestabes Palembang Ipda Eko Denny Saputra mengatakan, penanganan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang melihat adanya aktivitas pembakaran lahan.

"Diamankan HI setelah adanya laporan dari masyarakat," kata Denny didampingi Kanit SPKT Ipda Tri, Rabu (30/9/2026) pagi.

Menurut Denny, pembakaran lahan tersebut terjadi pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Lokasi lahan yang terbakar berada di Jalan Taqwa Mata Merah, Lorong Sei Jawi, RT 026/007, Kelurahan Sei Selincah.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina Awal Oktober 2026 Tidak Naik, Ini Rincian Pertalite dan Pertamax

Mendapat laporan tersebut, anggota Polsek Kalidoni bersama warga langsung mendatangi lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas kemudian meminta keterangan dari HI. Dalam pemeriksaan awal, HI mengaku sebagai orang yang membakar lahan tersebut.

"Pada saat anggota mendatangi TKP, terlapor diinterogasi oleh petugas dan mengaku bahwa dialah yang membakar lahan tersebut," ujar Denny.

Petugas kemudian mengamankan HI beserta barang bukti berupa korek api gas yang diduga digunakan untuk membakar lahan.

HI selanjutnya dibawa ke Polrestabes Palembang dan diserahkan kepada Unit Pidsus Satreskrim untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

"Sudah kita serahkan ke anggota Reskrim Unit Pidsus guna penyelidikan lebih lanjut," tandasnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia