Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AR alias Ari (40) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan puluhan dus minuman keras jenis bir milik seorang pengusaha.
Warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, itu diamankan anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (8/9/2026) malam.
Kasus tersebut bermula ketika AR diminta korban, Gordon Butar Butar (63), untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan ke Palembang.
Namun, setibanya di Palembang, AR diduga menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, tersangka sempat menghubungi korban dan mengaku mobil yang digunakan untuk mengantar barang belum dapat masuk ke lokasi tujuan.
"Tersangka kemudian meminta izin untuk menemui keluarganya dan meninggalkan mobil beserta surat-menyurat di lokasi," kata Jedi, Rabu (9/9/2026).
Baca Juga: PSSI Minta Bobotoh Tak Paksakan Diri ke SUGBK Jelang Persija vs Persib
Setelah itu, keberadaan AR tidak lagi diketahui. Korban juga tidak dapat menghubungi tersangka.
Merasa curiga, korban kemudian mendatangi lokasi yang sebelumnya ditunjukkan AR untuk mengecek kendaraan tersebut.
Saat diperiksa, korban mendapati sebagian besar barang pesanan telah hilang.
Sebanyak 80 dus bir merek Angker diketahui tidak lagi berada di dalam kendaraan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30,8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada 24 Juni 2026.
Polisi yang menerima laporan dengan Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan AR dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa malam.
"Saat dilakukan interogasi singkat, tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya," ujar Jedi.
Saat ini AR telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas dugaan penggelapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Cara Cek Bansos BPNT Rp600.000 Oktober 2026 Lewat HP, Cukup Pakai NIK KTP
- 6Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 75 Ramalan Zodiak Jumat 23 Oktober 2026, dari Percintaan hingga Keuangan
- 85 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








