Sumsel

Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta

Deny Wahyudi | 10 September 2026, 14:54 WIB
Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta
Antar Pesanan, Pria Ini Diduga Bawa Kabur 80 Dus Minuman Ber Akohol Senilai Rp30,8 Juta

AKURAT.CO SUMSEL Seorang pria berinisial AR alias Ari (40) harus berurusan dengan polisi setelah diduga menggelapkan puluhan dus minuman keras jenis bir milik seorang pengusaha.

Warga Jalan Fatmawati, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur, Kota Lubuklinggau, Sumatra Selatan, itu diamankan anggota Opsnal Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang pada Selasa (8/9/2026) malam.

Kasus tersebut bermula ketika AR diminta korban, Gordon Butar Butar (63), untuk mengantarkan barang pesanan pelanggan ke Palembang.

Namun, setibanya di Palembang, AR diduga menjalankan aksinya.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M Jedi P mengatakan, tersangka sempat menghubungi korban dan mengaku mobil yang digunakan untuk mengantar barang belum dapat masuk ke lokasi tujuan.

"Tersangka kemudian meminta izin untuk menemui keluarganya dan meninggalkan mobil beserta surat-menyurat di lokasi," kata Jedi, Rabu (9/9/2026).

Baca Juga: PSSI Minta Bobotoh Tak Paksakan Diri ke SUGBK Jelang Persija vs Persib

Setelah itu, keberadaan AR tidak lagi diketahui. Korban juga tidak dapat menghubungi tersangka.

Merasa curiga, korban kemudian mendatangi lokasi yang sebelumnya ditunjukkan AR untuk mengecek kendaraan tersebut.

Saat diperiksa, korban mendapati sebagian besar barang pesanan telah hilang.

Sebanyak 80 dus bir merek Angker diketahui tidak lagi berada di dalam kendaraan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30,8 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang pada 24 Juni 2026.

Polisi yang menerima laporan dengan Nomor LP/B/2085/VI/2026/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel kemudian melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya mengetahui keberadaan AR dan langsung melakukan penangkapan pada Selasa malam.

"Saat dilakukan interogasi singkat, tersangka AR juga telah mengakui perbuatannya," ujar Jedi.

Saat ini AR telah diamankan di Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas dugaan penggelapan tersebut, tersangka dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia