Nyebur ke Rawa Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya seorang pria meloloskan diri dari kejaran polisi berakhir sia-sia. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial HR alias Acong (32) nekat menceburkan diri ke rawa-rawa saat hendak ditangkap di kawasan 7 Ulu, Palembang.
Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi saat Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Acong pada Minggu (6/9/2026) malam.
Petugas yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok sempat dibuat kerepotan lantaran tersangka berusaha kabur dengan masuk ke area rawa yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Namun, polisi bergerak cepat. Pelarian Acong akhirnya berhasil dihentikan dan tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut Jedi, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi curas yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.
“Iya sudah ditangkap Unit Ranmor. Setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Jedi, Selasa (8/9/2026).
Ia membenarkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan.
“Memang sempat terjadi kejar-kejaran lantaran tersangka menceburkan diri ke dalam rawa-rawa,” katanya.
Baca Juga: Kabut Asap Tebal di Jakabaring Palembang, Toyota Avanza Masuk Saluran Air
Kasus curas tersebut bermula ketika Acong meminta anak korban mengantarkannya menggunakan sepeda motor.
Permintaan itu awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika perjalanan berlangsung, tersangka meminta korban menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.
Begitu kendaraan berhenti, tersangka kemudian mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, sementara tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.
Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 bernomor polisi BG 3534 ABP.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Dari tangan tersangka, polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu lembar fotokopi BPKB, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.
Jedi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Polisi juga akan mengecek kemungkinan Acong terlibat dalam aksi kejahatan lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Penyaluran Bansos Tahap 4 Oktober 2026 Segera Berakhir, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 2BMKG Ungkap Penyebab Hujan di Palembang Hari Ini
- 3Harga Emas Perhiasan Palembang Bergerak Naik Hari Ini, Tertinggi Rp13,9 Juta per Suku
- 45 Zodiak dengan Ramalan Menarik Akhir Pekan Ini, Cek Peruntunganmu
- 5Harga Emas Perhiasan Palembang Turun Tipis Hari Ini, Cek Rincian Terbarunya
- 65 Ramalan Zodiak Senin 26 Oktober 2026, Cek Peruntungan Cinta hingga Karier
- 7Palembang Diguyur, Warga Bersyukur di Tengah Kabut Asap
- 8Sumsel United Curi Poin di Menit Akhir, Nasuha Siapkan Evaluasi Jelang Hadapi Semen Padang
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu








