Sumsel

Nyebur ke Rawa Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

Deny Wahyudi | 8 September 2026, 15:56 WIB
Nyebur ke Rawa Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi
Nyebur ke Rawa Saat Hendak Ditangkap, Pelaku Curas di Palembang Akhirnya Diringkus Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Upaya seorang pria meloloskan diri dari kejaran polisi berakhir sia-sia. Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial HR alias Acong (32) nekat menceburkan diri ke rawa-rawa saat hendak ditangkap di kawasan 7 Ulu, Palembang.

Aksi kejar-kejaran tersebut terjadi saat Opsnal Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penangkapan terhadap Acong pada Minggu (6/9/2026) malam.

Petugas yang dipimpin Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Iwak Tewok sempat dibuat kerepotan lantaran tersangka berusaha kabur dengan masuk ke area rawa yang berada tidak jauh dari lokasi penangkapan.

Namun, polisi bergerak cepat. Pelarian Acong akhirnya berhasil dihentikan dan tersangka diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Jedi, penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan terkait aksi curas yang dialami korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka.

“Iya sudah ditangkap Unit Ranmor. Setelah menerima adanya laporan dari korban, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka,” ujar Jedi, Selasa (8/9/2026).

Ia membenarkan bahwa tersangka sempat berusaha melarikan diri ketika akan diamankan.

“Memang sempat terjadi kejar-kejaran lantaran tersangka menceburkan diri ke dalam rawa-rawa,” katanya.

Baca Juga: Kabut Asap Tebal di Jakabaring Palembang, Toyota Avanza Masuk Saluran Air

Kasus curas tersebut bermula ketika Acong meminta anak korban mengantarkannya menggunakan sepeda motor.

Permintaan itu awalnya tidak menimbulkan kecurigaan. Namun, ketika perjalanan berlangsung, tersangka meminta korban menghentikan sepeda motornya di pinggir jalan.

Begitu kendaraan berhenti, tersangka kemudian mengancam korban sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Korban ditinggalkan begitu saja di pinggir jalan, sementara tersangka melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2017 bernomor polisi BG 3534 ABP.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.

Dari tangan tersangka, polisi kini mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban, satu lembar fotokopi BPKB, serta pakaian yang diduga digunakan tersangka saat beraksi.

Jedi mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman terhadap tersangka. Polisi juga akan mengecek kemungkinan Acong terlibat dalam aksi kejahatan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia