Sumsel

Buruan Polisi Selama 2 Tahun, Wanita di Palembang Ditangkap Usai Diduga Tabrak Mobil

Deny Wahyudi | 28 Agustus 2026, 14:06 WIB
Buruan Polisi Selama 2 Tahun, Wanita di Palembang Ditangkap Usai Diduga Tabrak Mobil
barang bukti. (ist)

AKURAT.CO SUMSEL Cekcok mulut antara seorang wanita dan pria di Palembang berujung aksi nekat. Tak mampu menahan emosi, wanita tersebut diduga sengaja menabrakkan mobilnya ke kendaraan milik korban hingga mengalami kerusakan.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan Bay Pass, Perumahan Grand Resort, Kelurahan Albar, Kecamatan Albar, Palembang, Sumatera Selatan, pada Jumat (22/3/2024).

Hampir dua tahun berlalu, polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus tersebut. Tersangka bernama Venny Sahara, warga Jalan Ratu Sianum, Lorong Langgar, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, diamankan Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

"Benar adanya ungkap kasus yang dilakukan anggota kita tersebut," ujar Musa, Jumat (28/8/2026).

Kasus ini bermula ketika korban, Donny Wiryawan, berada di lokasi kejadian. Saat itu, tersangka datang dan terlibat cekcok mulut dengan korban.

Baca Juga: Prabowo Akui MBG Masih Banyak Kekurangan, Pemerintah Janji Terus Berbenah

Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan yang diduga dilakukan secara sengaja oleh tersangka.

Usai cekcok, tersangka masuk ke dalam mobilnya. Bukannya meninggalkan lokasi, tersangka justru diduga mengarahkan kendaraannya dan menabrakkan mobil tersebut ke mobil milik korban.

Akibat kejadian itu, kendaraan korban mengalami kerusakan. Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

"Unit Ranmor Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di sebuah tempat makan di sekitar Jalan Veteran Palembang," kata Musa.

Mendapat informasi tersebut, anggota Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang langsung bergerak ke lokasi.

Tersangka kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam dengan nomor polisi BG 1938 UA, satu bumper mobil Toyota Fortuner warna hitam, satu lampu headlamp sebelah kanan, serta satu lembar fotokopi BPKB.

Atas perbuatannya, Venny Sahara dijerat Pasal 406 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka kini harus berurusan dengan hukum setelah aksi penabrakan yang diduga dilakukan dengan sengaja tersebut berujung laporan polisi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia