Sumsel

Motor Hilang Saat Asik Pacaran di Tempat Gaming, Pelaku Curanmor Ditangkap

Kurnia | 20 Agustus 2026, 15:00 WIB
Motor Hilang Saat Asik Pacaran di Tempat Gaming, Pelaku Curanmor Ditangkap
Motor Hilang Saat Asik Pacaran di Tempat Gaming, Pelaku Curanmor Ditangkap

AKURAT.CO SUMSEL Keasyikan menghabiskan waktu bersama pacar di tempat gaming berujung petaka bagi seorang pemuda di Palembang.

Sepeda motor Honda Beat miliknya raib saat diparkir di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Lorong KH Umar, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring.

Motor tersebut diketahui hilang pada Minggu (16/8/2026) malam. Korban Kms M Reffan Dwi Putra (22) sebelumnya datang bersama pacarnya dan memarkirkan sepeda motor di depan Next Gaming Palembang sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat ditinggalkan, kendaraan dalam kondisi stang terkunci. Namun ketika korban hendak pulang, motor sudah tidak berada di lokasi.

Korban sempat menanyakan keberadaan kendaraannya kepada karyawan di lokasi. Namun, tidak ada yang mengetahui siapa yang membawa motor tersebut.

Baca Juga: Kualitas Udara Palembang Malam Ini Tidak Sehat, AQI Capai 157

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Opsnal Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang.

Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi salah satu pelaku.

Seorang pria bernama Syaidina Ali (27), warga Desa Sungai 10, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap polisi pada Selasa (18/8/2026) malam di wilayah Palembang.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan penangkapan tersebut.

“Setelah menerima laporan, anggota melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan salah satu pelaku di wilayah Palembang,” kata Musa, Kamis (20/8/2026).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat warna putih milik korban.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

Atas perbuatannya, Syaidina Ali dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

K
Reporter
Kurnia
K
Editor
Kurnia