Gegara Suara Knalpot Motor Bising, Pria di Palembang Dibacok Tetangga Pakai Golok

AKURAT.CO SUMSEL Perselisihan antar-tetangga di Kota Palembang berujung duel menggunakan senjata tajam. Seorang pria, Erwin (26), mengaku dibacok tetangganya sendiri hanya gara-gara suara knalpot sepeda motor yang dianggap terlalu bising.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sultan M Mansyur, Lorong Lebak Keranji, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Erwin dan terlapor diketahui merupakan tetangga. Menurut Erwin, hubungan keduanya sebelumnya memang beberapa kali diwarnai konflik dan kesalahpahaman.
Masalah kembali memanas ketika Erwin menyalakan sepeda motornya. Terlapor disebut merasa terganggu dengan suara knalpot motor yang dianggap terlalu keras.
Teguran terkait suara knalpot itu kemudian berubah menjadi cekcok. Situasi semakin panas hingga berujung perkelahian.
Saat kejadian, Erwin sedang bekerja bangunan di sekitar lokasi. Tiba-tiba terlapor datang menghampirinya sambil membawa sebilah golok yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Baca Juga: Bocah 7 Tahun Terseret Arus Saat Mandi di Sungai Rawas, Ditemukan Tak Bernyawa 20 Meter dari Lokasi
Tanpa banyak bicara, terlapor disebut langsung mengayunkan golok ke arah Erwin.
Ayunan pertama mengenai betis kaki kiri korban hingga membuatnya terjatuh. Saat Erwin sudah berada di tanah, terlapor kembali mengayunkan golok dan mengenai lengan tangan kanannya.
Dalam kondisi terdesak, Erwin berusaha melawan. Ia mengambil batu yang berada di dekatnya lalu melemparkannya ke arah terlapor.
Batu tersebut mengenai bagian leher sebelah kiri terlapor hingga membuatnya sempat oleng.
Erwin kemudian kembali melempar batu sembari mengejar terlapor. Namun, terlapor akhirnya melarikan diri dan masuk ke rumah saudaranya.
Setelah situasi mereda, Erwin memilih meninggalkan lokasi dan pulang. Ia mengaku mengalami sejumlah luka akibat kejadian tersebut.
"Luka lecet di betis kaki kiri, luka lecet di lengan tangan kanan, serta lengan baju tangan kanan robek," jelas Erwin dalam laporannya.
Tak terima dengan kejadian tersebut, Erwin mendatangi SPKT Polrestabes Palembang sekitar pukul 12.30 WIB untuk membuat laporan polisi.
Dalam laporan tersebut, Erwin melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan korban telah diterima pihak kepolisian. Selanjutnya, kasus tersebut akan diproses untuk mengungkap kronologi dan dugaan penganiayaan yang terjadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Klasemen Sementara Asian Games 2026: Indonesia di Urutan 14 Raih 27 Medali
- 2Penyaluran Bansos Tahap 3 September 2026 Berakhir Minggu Depan, Cek Tanda Bantuan Siap Cair
- 3iPhone 18 Pro Max vs Xiaomi 18 Pro Max, Adu Spek Flagship 2026: Kamera 200MP hingga Baterai 8.500 mAh
- 415 Daerah di Sumsel Berpotensi Hujan Besok Siang, Cek Daftar Wilayahnya
- 5Ciri-ciri Bansos PKH BPNT September 2026 Cair dan Masuk Rekening
- 6Jadwal Timnas Indonesia Vs Malaysia di FIFA ASEAN Cup 2026, Tayang Jam Berapa?
- 7Harvest Moon 26-27 September 2026, Ini Waktu Puncak Bulan Purnama di Indonesia
- 8Ramalan Zodiak Aries Hari Ini 28 September 2026, Ada Peluang Finansial dan Tantangan dalam Hubungan
- 9Lindungi Warga dari Asap Karhutla, Puskesmas di Sumsel Diminta Buka 24 Jam
- 105.303 Jemaah Haji Debarkasi Palembang Sudah Kembali, Empat Kloter Masih Ditunggu









