Sumsel

Kepergok Curi Kusen Aluminium di Kantor Dinas Perikanan Palembang, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Massa

Deny Wahyudi | 7 Agustus 2026, 15:30 WIB
Kepergok Curi Kusen Aluminium di Kantor Dinas Perikanan Palembang, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Massa
Kepergok Curi Kusen Aluminium di Kantor Dinas Perikanan Palembang, Pria Asal Muara Enim Ditangkap Massa

AKURAT.CO SUMSEL Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di lingkungan Kantor Dinas Perikanan Kota Palembang berhasil digagalkan.

Seorang pria asal Kabupaten Muara Enim berinisial M. Nurrohim Tohar Mubarok alias Padli (24) diamankan setelah kepergok membongkar dan mencuri dua kusen aluminium di Jalan MP Mangkunegara, Kecamatan Ilir Timur (IT) II, Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku kemudian diserahkan kepada Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk diproses hukum.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP M. Jedi membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti hasil curian.

"Benar, anggota Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan," ujar AKBP M. Jedi, Jumat (7/8/2026).

Dari tangan pelaku, polisi menyita dua kusen berbahan aluminium yang diduga hendak dibawa kabur, serta satu bilah pisau dapur yang turut diamankan sebagai barang bukti.

Baca Juga: Update Harga Emas Perhiasan Palembang Jumat 7 Agustus 2026

Kasus ini terungkap setelah korban, Edwin Efendi (54), yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perikanan, menerima telepon dari salah seorang bawahannya. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa seorang pria telah diamankan karena diduga membongkar dan mengambil kusen aluminium di lingkungan kantor.

Mendapat informasi itu, Edwin langsung mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian. Setelah memastikan adanya dugaan tindak pidana, pelaku bersama barang bukti kemudian diserahkan ke Polrestabes Palembang.

Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp15 juta. Selanjutnya korban membuat laporan resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami motif dan kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lainnya," kata AKBP M. Jedi.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia