Sumsel

Ngaku Bisa Masukkan Korban Jadi Pegawai PDAM dan Damkar, Oknum ASN Pemkot Palembang Ditangkap Polisi

Deny Wahyudi | 17 Juli 2026, 16:15 WIB
Ngaku Bisa Masukkan Korban Jadi Pegawai PDAM dan Damkar, Oknum ASN Pemkot Palembang Ditangkap Polisi
Ngaku Bisa Masukkan Korban Jadi Pegawai PDAM dan Damkar, Oknum ASN Pemkot Palembang Ditangkap Polisi

AKURAT.CO SUMSEL Seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang berinisial MK (23) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pekerjaan di instansi pemerintah.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Ki Kemas Umar, Kelurahan 19 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang itu ditangkap anggota Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya pada Jumat (17/7/2026) tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana mengatakan, pelaku diduga menawarkan kepada sejumlah korban untuk membantu meloloskan mereka menjadi pegawai di sejumlah instansi pemerintah, seperti PDAM dan Dinas Pemadam Kebakaran Kota Palembang.

Untuk meyakinkan korbannya, pelaku meminta sejumlah uang dengan alasan sebagai biaya pengurusan administrasi dan proses penerimaan kerja.

Baca Juga: Daftar 9 Pejabat Baru di Jajaran Polda Sumsel yang Dilantik Hari Ini Jumat 17 Juli 2026

"Korban percaya karena pelaku berstatus sebagai ASN, sehingga menganggap pelaku memiliki akses atau kewenangan untuk membantu proses tersebut," ujar AKBP Musa Jedi Permana, Jumat (17/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, sedikitnya delapan orang diduga menjadi korban dalam kasus tersebut, yakni Juliana Emelinda, Astrid Monicha, M Firdaus, M Zaki, Nyanyu Febrina Nuraini, RA Siti Malfira, M Kevin, dan Nyanyu Yolanda Anastasya.

Kasus ini terungkap setelah para korban menyadari pekerjaan yang dijanjikan tidak pernah ada, meski mereka telah menyerahkan uang kepada pelaku dalam jumlah yang tidak sedikit.

Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp156 juta.

Selain gagal mendapatkan pekerjaan, para korban juga mengaku kesulitan menghubungi pelaku saat meminta uang mereka dikembalikan.

Merasa dirugikan, para korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.

Polisi turut menyita tujuh lembar kwitansi penyerahan uang yang ditandatangani pelaku serta dokumentasi penyerahan uang dari korban kepada tersangka.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia