Sumsel

Residivis Curanmor dan TO Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali di Palembang

Deny Wahyudi | 17 Juli 2026, 15:15 WIB
Residivis Curanmor dan TO Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali di Palembang
Residivis Curanmor dan TO Polisi Ditangkap, Sudah Beraksi Lebih dari 20 Kali di Palembang

AKURAT.CO SUMSEL Unit Reskrim Polsek Ilir Timur (IT) II Palembang berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kota Palembang.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis dan masuk dalam Target Operasi (TO) Satreskrim Polrestabes Palembang.

Kedua tersangka masing-masing Wahyudi (28) dan Perlyka Jordi (23), warga Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, ditangkap saat berada di kawasan Gang Majapahit, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, Minggu (12/7/2026) sore.

Dalam menjalankan aksinya, Wahyudi berperan sebagai eksekutor yang mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kunci modifikasi, sedangkan Perlyka bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek IT II Palembang AKP Firmansyah mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban Septia Anggraeni yang kehilangan sepeda motor Honda Beat BG 4814 BBI di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan Hotel Lendosis, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 05.19 WIB.

Baca Juga: Cek Harga Emas Perhiasan Palembang Jumat 17 Juli 2026, Naik atau Turun Lagi?

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku yang saat itu beraksi menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna hitam.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas kedua pelaku. Setelah diketahui keberadaannya, tim Opsnal Reskrim Polsek IT II yang dipimpin Panit I Reskrim Ipda Teta Ardiansyah langsung bergerak dan berhasil mengamankan keduanya," ujar AKP Firmansyah saat konferensi pers di Mapolsek IT II Palembang, Senin (13/7/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Dari tersangka Perlyka, petugas menyita sebilah pisau yang diselipkan di pinggang, kunci modifikasi, serta dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam tas selempangnya.

Sementara dari tersangka Wahyudi, polisi menemukan satu buah kunci letter T, satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir amunisi, serta kunci modifikasi yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan.

Tak hanya itu, hasil pemeriksaan mengungkap bahwa sepeda motor Honda PCX yang digunakan kedua pelaku saat beraksi ternyata juga merupakan hasil curian dari kawasan Jalan Mayor Ruslan, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

Kedua tersangka juga mengakui telah mencuri sepeda motor milik korban Septia Anggraeni serta melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah hukum Polrestabes Palembang.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, keduanya mengaku telah melakukan pencurian kendaraan bermotor lebih dari 20 kali. Sejauh ini kami telah mengidentifikasi sembilan tempat kejadian perkara yang berkaitan dengan aksi mereka," jelas Firmansyah.

Motor hasil curian tersebut dijual kepada seorang penadah berinisial Gun yang berada di wilayah Kampung Rambutan, Kabupaten Banyuasin, dengan harga berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per unit.

Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli narkoba.

"Tugas saya mengambil motornya, uang hasil penjualan dibagi dua. Sebagian saya gunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," ujar Wahyudi kepada petugas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia