Sumsel

Baru Tiga Bulan Bekerja, Sales Perusahaan Besi Baja di Palembang Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar

Deny Wahyudi | 11 Juli 2026, 15:00 WIB
Baru Tiga Bulan Bekerja, Sales Perusahaan Besi Baja di Palembang Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar
Baru Tiga Bulan Bekerja, Sales Perusahaan Besi Baja di Palembang Diduga Gelapkan Rp2,3 Miliar

AKURAT.CO SUMSEL Seorang karyawan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penjualan besi baja di Palembang berinisial BH (38) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah diduga menggelapkan uang perusahaan hingga mencapai Rp2,3 miliar.

Pria yang diketahui bekerja sebagai tenaga penjualan (sales) itu diserahkan oleh pihak perusahaan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang pada Jumat (10/7/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Perusahaan melaporkan BH setelah upaya meminta pengembalian dana yang diduga digelapkan tidak membuahkan hasil.

Perwakilan perusahaan, Pranoto Krisnadi (40), mengatakan dugaan penggelapan mulai terungkap pada 25 Juni 2026 ketika pihak perusahaan melakukan verifikasi terhadap sejumlah transaksi penjualan kepada pelanggan.

Menurutnya, awalnya perusahaan menghubungi salah satu pelanggan untuk menagih pembayaran atas pesanan besi baja. Namun, pelanggan tersebut mengaku hanya memesan sebagian barang dan telah mentransfer pembayaran langsung ke rekening pribadi BH.

"Awalnya kami belum menaruh curiga. Setelah itu kami melakukan pengecekan ke pelanggan lainnya dan menemukan adanya kejanggalan pada sejumlah transaksi," ujar Pranoto.

Baca Juga: Catat! Rute Lengkap Sumsel Bhayangkara Run 2026 di Jakabaring Palembang

Dari hasil penelusuran, perusahaan menemukan sebagian besar transaksi yang tercatat dalam dokumen penjualan ternyata tidak pernah dilakukan oleh pelanggan. Hanya beberapa transaksi yang diakui sebagai pesanan resmi.

Temuan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada BH. Menurut Pranoto, yang bersangkutan mengakui perbuatannya saat dimintai klarifikasi oleh pihak perusahaan.

Setelah dilakukan perhitungan internal, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai sekitar Rp2,3 miliar.

Pranoto mengungkapkan perusahaan telah beberapa kali mendatangi kediaman BH untuk meminta pertanggungjawaban dan pengembalian dana. Namun, hingga empat kali upaya dilakukan, tidak ada penyelesaian sehingga perusahaan memutuskan menyerahkan BH kepada kepolisian.

"Kami sudah beberapa kali meminta itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini, tetapi tidak ada penyelesaian. Karena itu kami menyerahkan yang bersangkutan kepada pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku," katanya.

Saat ini kasus tersebut telah ditangani Polrestabes Palembang. Aparat kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut.

Sementara itu, BH masih berstatus terduga. Penetapan status hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

D
Reporter
Deny Wahyudi
K
Editor
Kurnia